User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:522pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                1 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 522/PJ.51/2004

                            TENTANG

                     RESTITUSI DAN FASILITAS PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Desember 2003, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan pertanyaan berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) sebagai berikut :
    a.  Apakah Pajak Masukan yang berkaitan dengan barang yang diekspor dapat dimintakan 
        pengembalian?
    b.  Apakah terdapat barang yang pada saat impornya dikenakan PPN, kemudian pada saat 
        barang tersebut dijual di dalam Daerah Pabean mendapat fasilitas?

2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah :
    a.  Ekspor Barang Kena Pajak
        Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah 
        Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :
        -   Pasal 7 ayat (2), tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen);
        -   Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
            Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
        -   Pasal 9 ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
            dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan 
            pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak 
            berikutnya.

    b.  Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
        (1) Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 
            18 TAHUN 2000 jo.:
            (a) Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang 
                Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
                Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan 
                Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 antara lain diatur bahwa Barang Kena 
                Pajak Tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari 
                pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
                i.  kapal angkutan kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan 
                    kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal 
                    penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat 
                    keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan 
                    digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan 
                    Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa 
                    Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa 
                    Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai   
                    dengan kegiatan usahanya;
                ii. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan 
                    atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau 
                    pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan 
                    Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan 
                    untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh 
                    pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional 
                    yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau 
                    reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga 
                    Nasional;
                iii.    kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau 
                    pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh 
                    PT XYZ, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang 
                    ditunjuk oleh PT XYZ, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, 
                    suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta 
                    prasarana yang akan digunakan oleh PT XYZ.

            (b) Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang 
                Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat 
                yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
                telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 
                Tahun 2003 antara lain diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang 
                Bersifat Strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari 
                pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang modal barang modal 
                berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun 
                terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung 
                dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak 
                yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.

        (2) Berdasarkan Pasal 14 huruf c jo huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah 
            terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 diatur bahwa 
            atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan     penangguhan Bea 
            Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor dan 
            atas pemasukan Barang Kena Pajak dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, 
            tidak dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 
    1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  Pajak Masukan yang telah dibayar sehubungan dengan Barang Kena Pajak yang diekspor 
        dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang 
        berlaku. Selanjutnya apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan lebih besar dari Pajak 
        Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau 
        dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

    b.  Pada dasarnya Barang Kena Pajak yang pada saat impornya dikenakan PPN, pada saat dijual 
        di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN, karena tidak terdapat perbedaan perlakuan PPN atas 
        impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam negeri, kecuali untuk 
        kondisi-kondisi sebagai berikut :
        1)  Atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang dilakukan oleh 
            pengusaha selain pabrikan (bukan sebagai pengguna barang tersebut) maka terutang 
            PPN Impor, namun apabila kemudian barang tersebut diserahkan kepada Pengusaha 
            Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (pabrikan/sebagai pengguna) di 
            dalam Daerah Pabean, maka PPN yang terutang dapat diberikan pembebasan.
        2)  Atas barang atau bahan yang pada saat diimpor dikenakan PPN Impor, pada saat 
            barang tersebut dijual di dalam Daerah Pabean kepada Pengusaha Di Kawasan 
            Berikat (bonded zone) untuk diolah lebih lanjut dan ditujukan untuk diekspor, maka 
            PPN yang terutang tidak dipungut.
        3)  Atas impor kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal 
            angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal 
            tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan 
            manusia yang tidak dilakukan dan tidak digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga 
            Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa 
            Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau 
            dan Penyeberangan Nasional, terutang PPN. Pada saat barang-barang tersebut 
            diserahkan kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan 
            Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau 
            Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan 
            Nasional di dalam Daerah Pabean, maka PPN yang terutang dapat diberikan 
            pembebasan.
        4)  Atas impor pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau 
            alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang tidak 
            dilakukan dan tidak digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, 
            terutang PPN Impor. Pada saat barang-barang tersebut diserahkan kepada 
            Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional di dalam Daerah Pabean, maka PPN yang 
            terutang dapat diberikan pembebasan.
        5)  Atas impor kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau 
            pemeliharaan serta prasarana yang tidak dilakukan dan tidak digunakan oleh PT XYZ, 
            terutang PPN Impor. Pada saat barang-barang tersebut diserahkan kepada PT XYZ di 
            dalam Daerah Pabean, maka PPN yang terutang dapat diberikan pembebasan.

Demikian agar Saudara maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/522pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1