User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:521pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 521/PJ.54/1995

                            TENTANG

                TAX CLEARANCE ATAS NAMA PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir kami teruskan kepada Saudara surat dari PT. XYZ nomor XXX tanggal 20 Maret 1995 perihal Surat 
Keterangan untuk Tujuan Penelitian Ulang Perusahaan Teladan oleh Bapeksta Keuangan.

Sebagai pelayanan kepada Wajib Pajak, permohonan tersebut kiranya dapat diproses sesuai dengan ketentuan 
yang berlaku, dan dengan memperhatikan batas waktu yang tercantum dalam surat tersebut.

Hasil pemrosesan permohonan agar disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, dengan tembusan 
kepada Direktur PPN dan PTLL, dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian, untuk dilaksanakan.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/521pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1