peraturan:sdp:521pj.541995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 521/PJ.54/1995 TENTANG TAX CLEARANCE ATAS NAMA PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Terlampir kami teruskan kepada Saudara surat dari PT. XYZ nomor XXX tanggal 20 Maret 1995 perihal Surat Keterangan untuk Tujuan Penelitian Ulang Perusahaan Teladan oleh Bapeksta Keuangan. Sebagai pelayanan kepada Wajib Pajak, permohonan tersebut kiranya dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan memperhatikan batas waktu yang tercantum dalam surat tersebut. Hasil pemrosesan permohonan agar disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL, dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian, untuk dilaksanakan. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/521pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1