peraturan:sdp:521pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 521/PJ.51/1998 TENTANG PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH DI LOKASI PEMUKIMAN TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-2076/WPJ.10/BD.04/1997 tanggal 26 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 3.1. dan 3.2. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1579/PJ.51/1997, ditegaskan bahwa atas penyerahan kelengkapan sarana air bersih yang diantaranya berupa gentong plastik serta atas penyerahan jasa untuk pekerjaan pembangunan sarana air bersih dimaksud sepanjang dalam rangka pengadaan rumah transmigrasi, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 2. Bahwa tata cara pelaksanaan pengenaan PPN ditanggung Pemerintah untuk penyerahan dalam negeri telah diatur dalam butir 5.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995 (penyempurnaan ke-1 atas Surat Edaran SERI PPN 14-95). 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 3.1. sepanjang penyerahan gentong plastik dan penyerahan jasa tersebut ditujukan untuk pekerjaan pembangunan sarana air bersih dimaksud dalam rangka pengadaan rumah transmigrasi, maka PPN yang terutang ditanggung Pemerintah; 3.2. tata cara pelaksanaan pengenaan PPN ditanggung Pemerintah untuk penyerahan dalam negeri agar tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 5.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan PPN ditanggung Pemerintah kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak maupun ke Kantor Pelayanan Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/521pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1