User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:521pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 521/PJ.51/1998

                            TENTANG

          PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH DI LOKASI PEMUKIMAN TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-2076/WPJ.10/BD.04/1997 tanggal 26 Desember 1997 perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 3.1. dan 3.2. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1579/PJ.51/1997, ditegaskan 
    bahwa atas penyerahan kelengkapan sarana air bersih yang diantaranya berupa gentong plastik serta 
    atas penyerahan jasa untuk pekerjaan pembangunan sarana air bersih dimaksud sepanjang dalam 
    rangka pengadaan rumah transmigrasi, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

2.  Bahwa tata cara pelaksanaan pengenaan PPN ditanggung Pemerintah untuk penyerahan dalam negeri 
    telah diatur dalam butir 5.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 
    14 Agustus 1995 (penyempurnaan ke-1 atas Surat Edaran SERI PPN 14-95).

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    3.1.    sepanjang penyerahan gentong plastik dan penyerahan jasa tersebut ditujukan untuk 
        pekerjaan pembangunan sarana air bersih dimaksud dalam rangka pengadaan rumah 
        transmigrasi, maka PPN yang terutang ditanggung Pemerintah;

    3.2.    tata cara pelaksanaan pengenaan PPN ditanggung Pemerintah untuk penyerahan dalam 
        negeri agar tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 5.2. Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, sehingga 
        Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan PPN ditanggung Pemerintah kepada Kantor 
        Pusat Ditjen Pajak maupun ke Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/521pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1