User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:521pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 1989   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 521/PJ.32/1989

                            TENTANG

                     PENGEMBALIAN PPN YANG TIDAK TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanggal 23 Maret 1989 yang pada pokoknya memohon penegasan 
mengenai masalah pengembalian PPN yang tidak terutang dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Kegiatan utama PT. XYZ adalah persewaan rumah yang menurut Undang-undang PPN 1984 sebelum 
    berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 
    1988 bukan merupakan jasa yang kena pajak. Oleh karena itu perusahaan tersebut adalah bukan 
    Pengusaha Kena Pajak.

2.  PPN yang telah dibayar pada waktu membangun rumah yang akan disewakan, tidak dapat 
    dikreditkan. Namun demikian PPN tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dari bangunan rumah 
    yang akan disewakan tersebut.

3.  Atas penyerahan rumah yang sudah atau yang akan disewakan yang dilakukan secara insidentil 
    (karena alasan kesulitan keuangan misalnya) maka penyerahan yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut 
    termasuk dalam pengertian penyerahan tidak dalam rangka usaha dan pekerjaannya. Oleh karena itu 
    atas penyerahan rumah dimaksud tidak terutang PPN.

4.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 1 s/d 3 maka apabila atas penyerahan rumah tersebut telah .
    terlanjur disetor PPN-nya maka PPN yang tidak terutang tersebut dapat dikembalikan sepanjang PPN 
    dimaksud benar-benar telah disetor ke Kas Negara dan menjadi beban PT. XYZ (PPN tidak dibebankan/
    dikenakan kepada pembeli rumah yang dijual)..

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/521pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1