peraturan:sdp:521pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 521/PJ.32/1989 TENTANG PENGEMBALIAN PPN YANG TIDAK TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanggal 23 Maret 1989 yang pada pokoknya memohon penegasan mengenai masalah pengembalian PPN yang tidak terutang dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Kegiatan utama PT. XYZ adalah persewaan rumah yang menurut Undang-undang PPN 1984 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 bukan merupakan jasa yang kena pajak. Oleh karena itu perusahaan tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. 2. PPN yang telah dibayar pada waktu membangun rumah yang akan disewakan, tidak dapat dikreditkan. Namun demikian PPN tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dari bangunan rumah yang akan disewakan tersebut. 3. Atas penyerahan rumah yang sudah atau yang akan disewakan yang dilakukan secara insidentil (karena alasan kesulitan keuangan misalnya) maka penyerahan yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut termasuk dalam pengertian penyerahan tidak dalam rangka usaha dan pekerjaannya. Oleh karena itu atas penyerahan rumah dimaksud tidak terutang PPN. 4. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 1 s/d 3 maka apabila atas penyerahan rumah tersebut telah . terlanjur disetor PPN-nya maka PPN yang tidak terutang tersebut dapat dikembalikan sepanjang PPN dimaksud benar-benar telah disetor ke Kas Negara dan menjadi beban PT. XYZ (PPN tidak dibebankan/ dikenakan kepada pembeli rumah yang dijual).. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/521pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1