peraturan:sdp:520pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 520/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS UANG MUKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Februari 1995, perihal permohonan penegasan mengenai pungutan PPN dari uang muka, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 832/KMK.00/1989 tentang Penetapan Rumah Murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah, rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 kebawah dan meliputi juga pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar, rumah beserta workshop dalam rangka transmigrasi swakarsa industri serta bangunan tertentu lainnya. 2. Dalam hal uang muka seperti tersebut pada surat Saudara merupakan bagian dari harga rumah, maka hal itu tidak mempengaruhi ketentuan tersebut di atas. Dengan demikian, PPN yang terutang tetap ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/520pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1