User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:520pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 520/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PPN ATAS UANG MUKA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Februari 1995, perihal permohonan penegasan 
mengenai pungutan PPN dari uang muka, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 
    tanggal 9 Januari 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor 832/KMK.00/1989 tentang Penetapan Rumah Murah yang Pajak Pertambahan Nilainya 
    Ditanggung Pemerintah, rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan 
    Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 kebawah dan meliputi juga 
    pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar, rumah beserta workshop dalam rangka transmigrasi 
    swakarsa industri serta bangunan tertentu lainnya.

2.  Dalam hal uang muka seperti tersebut pada surat Saudara merupakan bagian dari harga rumah, maka 
    hal itu tidak mempengaruhi ketentuan tersebut di atas. Dengan demikian, PPN yang terutang tetap 
    ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/520pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1