User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:520pj.3412003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 520/PJ.341/2003

                            TENTANG

             BAHAN PERSIAPAN RAPAT INTERDEP II KOMISI BERSAMA RI-INDIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juli 2003, perihal di atas, bersama ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa telah dilaksanakan rapat interdep I Komisi Bersama RI-India 
    tanggal 22 Juli 2003. Dalam rangka persiapan rapat interdep II, Saudara meminta bahan masukan 
    dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2.  Bahan rapat dimaksud yang berkaitan dengan bidang tugas DJP adalah Persetujuan Penghindaran 
    Pajak Berganda (P3B) Indonesia-India.

3.  Sebagaimana telah kami sampaikan pada rapat interdep I, P3B Indonesia telah diratifikasi oleh 
    Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 dan berlaku atas penghasilan 
    yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 1988.

4.  Perlu kami sampaikan bahwa sejak pemberlakuan tersebut, sampai dengan saat ini P3B Indonesia-
    India telah berjalan dengan lancar sehingga pada hemat kami P3B Indonesia-India tidak perlu dibahas 
    lagi dalam Komisi Bersama RI-India yang akan datang.

Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/520pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1