peraturan:sdp:520pj.3412003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 520/PJ.341/2003 TENTANG BAHAN PERSIAPAN RAPAT INTERDEP II KOMISI BERSAMA RI-INDIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juli 2003, perihal di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa telah dilaksanakan rapat interdep I Komisi Bersama RI-India tanggal 22 Juli 2003. Dalam rangka persiapan rapat interdep II, Saudara meminta bahan masukan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 2. Bahan rapat dimaksud yang berkaitan dengan bidang tugas DJP adalah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-India. 3. Sebagaimana telah kami sampaikan pada rapat interdep I, P3B Indonesia telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1987 dan berlaku atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 1988. 4. Perlu kami sampaikan bahwa sejak pemberlakuan tersebut, sampai dengan saat ini P3B Indonesia- India telah berjalan dengan lancar sehingga pada hemat kami P3B Indonesia-India tidak perlu dibahas lagi dalam Komisi Bersama RI-India yang akan datang. Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/520pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1