User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:51pj.641985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Maret 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 51/PJ.64/1985

                            TENTANG

       NEGARA-NEGARA YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN PERPAJAKAN DENGAN INDONESIA DAN 
                        PEMOTONGAN PPh PASAL 26

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat P.T. XYZ Jln. A Surabaya tanggal 15 Maret 1985 No. XXX perihal seperti tersebut 
pada pokok surat ini, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Hingga saat ini Indonesia mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang efektif dengan :
    a.  Belanda,
    b.  Belgia,
    c.  Inggeris,
    d.  Perancis,
    e.  Kanada,
    f.  Jerman Barat,
    g.  Philipina,
    h.  Thailand,
    i.  Jepang.

2.  Sehubungan dengan pemotongan PPh Pasal 26 terutama atas bunga, deviden dan royalty yang 
    dibayarkan atau terhutang kepada penduduk negara-negara tersebut di atas, berlaku tarip seperti 
    disebut dalam masing-masing Perjanjian, dengan syarat bahwa orang/badan yang menerima bunga, 
    dividen dan royalty itu harus dapat membuktikan dengan menunjukan surat keterangan dari pejabat 
    yang berwenang di negara tempat tinggalnya atau tempat kedudukannya yang menyatakan bahwa ia 
    adalah penduduk dari negara yang bersangkutan.

    Berdasarkan surat keterangan tersebut Saudara mengeluarkan Surat Keterangan seperti contoh 
    terlampir.

    Dalam hal Saudara meragukan surat keterangan tempat tinggal/kedudukan yang diberikan oleh Wajib 
    Pajak, diharap Saudara menghubungi Direktur Peraturan Perpajakan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd.

SIKUAN SUTANTO
peraturan/sdp/51pj.641985.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1