peraturan:sdp:51pj.641985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 51/PJ.64/1985 TENTANG NEGARA-NEGARA YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN PERPAJAKAN DENGAN INDONESIA DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat P.T. XYZ Jln. A Surabaya tanggal 15 Maret 1985 No. XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Hingga saat ini Indonesia mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang efektif dengan : a. Belanda, b. Belgia, c. Inggeris, d. Perancis, e. Kanada, f. Jerman Barat, g. Philipina, h. Thailand, i. Jepang. 2. Sehubungan dengan pemotongan PPh Pasal 26 terutama atas bunga, deviden dan royalty yang dibayarkan atau terhutang kepada penduduk negara-negara tersebut di atas, berlaku tarip seperti disebut dalam masing-masing Perjanjian, dengan syarat bahwa orang/badan yang menerima bunga, dividen dan royalty itu harus dapat membuktikan dengan menunjukan surat keterangan dari pejabat yang berwenang di negara tempat tinggalnya atau tempat kedudukannya yang menyatakan bahwa ia adalah penduduk dari negara yang bersangkutan. Berdasarkan surat keterangan tersebut Saudara mengeluarkan Surat Keterangan seperti contoh terlampir. Dalam hal Saudara meragukan surat keterangan tempat tinggal/kedudukan yang diberikan oleh Wajib Pajak, diharap Saudara menghubungi Direktur Peraturan Perpajakan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd. SIKUAN SUTANTO
peraturan/sdp/51pj.641985.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1