User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:51pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 51/PJ.52/2003

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM, DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat:
    a.  Saudara telah mengimpor Mobil Kia Carens sebanyak 75 (tujuh puluh lima) unit buatan Korea.
    b.  Kendaraan tersebut diperlukan guna menunjang tugas Patroli Polri di lapangan yang 
        pemasukannya ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak atas 
        pemasukan kendaraan tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan 
    Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas impor 
    Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
    Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    63/KMK.03/2002 diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di 
    bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan 
    komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk 
    keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri.

4.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena 
    Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan 
    dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
    pertahanan dan keamanan negara.

5.  Berdasarkan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan 
    Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta 
    Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi 
    Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara diatur bahwa yang termasuk dalam kelompok 
    Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan Unit Kesehatan, Kendaraan Patroli Beroda Dua di atas 350 cc, 
    Kendaraan Angkut Truck sedangkan kelompok Kendaraan Tempur adalah Tank, Panser, Kendaraan 
    Angkut Tank, Kendaraan Penarik Meriam, Kendaraan Patroli Khusus, Truck Tempur/Angkut Pasukan, 
    Kendaraan Penarik Radar.

6.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak 
    yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 jo. Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah atas Kendaraan Bermotor dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 218/PJ./2002, mengatur antara lain:
    (1) PPn BM dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa:
        (a) Semua jenis kendaraan bermotor angkutan lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi, yang digunakan untuk kegiatan dinas TNI/POLRI sepanjang dananya 
            berasal dari APBN/APBD.
        (b) Semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI/POLRI 
            sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD.
    (2) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau perolehan 
        kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam butir (1), TNI atau POLRI wajib 
        mempunyai Surat Keterangan Bebas PPn BM yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak.
    (3) Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diajukan oleh TNI 
        atau POLRI yang melakukan impor kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan POLRI atau importir terdaftar.

7.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 di atas serta memperhatikan isi 
    surat Saudara maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Mobil Kia Carens sebanyak 75 (tujuh 
    puluh lima) unit terutang PPN, sedangkan pengenaan PPn BM dapat dibebaskan sepanjang digunakan 
    untuk keperluan patroli POLRI dan dananya berasal dari APBN/APBD. Permohonan Pembebasan PPn 
    BM atas kendaraan bermotor tersebut di atas dapat diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak di 
    tempat Bendaharawan POLRI atau importir terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/51pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1