User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:51pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 51/PJ.52/1997

                            TENTANG

                  KOMISI PERDAGANGAN YANG DITERIMA DARI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 5 Desember 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menyebutkan sebagai agen dari prinsipal (manufacturer) yang berkedudukan 
    di luar negeri atas pemberian komisi tidak selalu didasarkan adanya perjanjian tertulis yang dibuat 
    secara langsung, tetapi langsung diberitahukan oleh pihak prinsipal kepada PT. ABC bahwa komisi 
    yang diberikan dalam suatu transaksi adalah sebesar sekian persen dari harga barang atau sekian 
    US$ (sesuai fotocopy terlampir).

2.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1982/PJ.52/1995 tanggal 27 September 1995 pada butir 3 
    menyebutkan bahwa :

    "Atas komisi yang diterima langsung dari prinsipal di luar negeri tersebut tidak terutang PPN 
    sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus sebagai berikut :
    a.  penerimaan komisi itu didukung dengan perjanjian tertulis yang dibuat secara langsung 
        antara PT.ABC dan prinsipal yang berkedudukan diluar negeri, dalam arti tidak melalui 
        BUTnya di Indonesia (bila ada), atau tidak melalui pembeli/importir di Indonesia, dan
    b.  pembayaran penggantian atas jasa tersebut dibayar secara langsung oleh prinsipal di luar 
        negeri,dalam arti tidak melalui BUTnya di Indonesia (bila ada), atau tidak melalui pembeli/
        importir di Indonesia."

    Penegasan yang ditanyakan adalah apakah perjanjian tertulis yang dibuat secara langsung ini 
    merupakan sesuatu yang mutlak harus ada dalam bentuk perjanjian formal, atau dapat berupa 
    perjanjian dalam bentuk lain.

3.  SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, butir 2.2. menyebutkan bahwa :
    "Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :
    a.  Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sepanjang 
        penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sepanjang 
        penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut 
        dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa 
        perdagangan.
    b.  ..................dst,"

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas bersama ini disampaikan penegasan bahwa persyaratan 
    perjanjian tertulis yang dibuat secara langsung dalam surat kami Nomor S-1982/PJ.52/1995 tanggal
    27 September 1995 tidak harus merupakan suatu perjanjian tertulis yang dibuat secara formal, tetapi 
    cukup apabila sudah ada surat penunjukan sebagai agen (sesuai sertifikat terlampir) yang 
    menunjukkan bahwa PT.ABC ditunjuk langsung sebagai agen dari prinsipal di luar negeri. Demikian 
    juga mengenai pembayarannya dapat dibuktikan bahwa atas jasa tersebut dibayar langsung oleh 
    prinsipal diluar negeri.

Demikian untuk menjadi maklum.




a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/51pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1