peraturan:sdp:51pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 51/PJ.51/2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK ATAS RETUR PENJUALAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 22 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang industri rotan furniture, yang seluruh produksinya dipasarkan ke luar negeri (ekspor). b. Saudara menanyakan apakah retur penjualan ekspor atas barang reject (rusak/cacat) milik Saudara sendiri yang Saudara terima dari pembeli luar negeri terutang pajak berupa PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM. Apabila terutang, apakah ada peraturan pajak yang mengatur pembebasannya. 2. Sesuai ketentuan asal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila barang yang diimpor tersebut termasuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka atas impor tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 3. Sesuai butir 1.1 dan butir 3.2.2 Surat Edaran Direktur Bea dan Cukai Nomor SE-29/BC/1999 tanggal 17 Nopember 1999 bahwa terhadap barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama pada saat impor bahan bakunya tidak mendapat fasilitas Bapeksta, PPN dan PPnBM tetap dipungut. 4. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kembali (re-impor) barang-barang yang dipergunakan untuk pameran di luar negeri atau barang-barang yang diimpor kembali untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi. Pengecualian tersebut dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa retur penjualan ekspor atas barang reject (rusak/cacat) milik PT. SR sendiri dari pembeli di luar negeri : a. Dikenakan PPN dan apabila barang yang direimpor tersebut termasuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM. b. Tidak terdapat peraturan yang mengatur pembebasan atas pengenaan PPN dan PPnBM tersebut pada huruf a. c. Terutang PPh Pasal 22 impor, namun apabila impor kembali barang-barang tersebut untuk diperbaiki, direkondisi, atau dimodifikasi dan kemudian diekspor kembali, maka dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil I DJP Sumatera Bagian Utara
peraturan/sdp/51pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1