User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:51pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 15 Januari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 51/PJ.51/2001

                             TENTANG

              PENGENAAN PAJAK ATAS RETUR PENJUALAN EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 22 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang 
        industri rotan furniture, yang seluruh produksinya dipasarkan ke luar negeri (ekspor).
    b.  Saudara menanyakan apakah retur penjualan ekspor atas barang reject (rusak/cacat) milik 
        Saudara sendiri yang Saudara terima dari pembeli luar negeri terutang pajak berupa PPh 
        Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM. Apabila terutang, apakah ada peraturan pajak yang 
        mengatur pembebasannya.

2.  Sesuai ketentuan asal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila barang yang diimpor tersebut termasuk 
    Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka atas impor tersebut selain dikenakan PPN juga 
    dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

3.  Sesuai butir 1.1 dan butir 3.2.2 Surat Edaran Direktur Bea dan Cukai Nomor SE-29/BC/1999 tanggal 
    17 Nopember 1999 bahwa terhadap barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam 
    kualitas yang sama pada saat impor bahan bakunya tidak mendapat fasilitas Bapeksta, PPN dan 
    PPnBM tetap dipungut.

4.  Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 
    tanggal 7 September 1999 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 
    tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan 
    Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan bahwa dikecualikan dari 
    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kembali (re-impor) barang-barang yang 
    dipergunakan untuk pameran di luar negeri atau barang-barang yang diimpor kembali untuk diperbaiki, 
    rekondisi atau modifikasi. Pengecualian tersebut dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan 
    Bebas (SKB).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa retur penjualan ekspor atas barang reject (rusak/cacat) milik PT. 
    SR sendiri dari pembeli di luar negeri :
    a.  Dikenakan PPN dan apabila barang yang direimpor tersebut termasuk Barang Kena Pajak     
        yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
    b.  Tidak terdapat peraturan yang mengatur pembebasan atas pengenaan PPN dan PPnBM 
        tersebut pada huruf a.
    c.  Terutang PPh Pasal 22 impor, namun apabila impor kembali barang-barang tersebut untuk 
        diperbaiki, direkondisi, atau dimodifikasi dan kemudian diekspor kembali, maka dikecualikan 
        dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kanwil I DJP Sumatera Bagian Utara
peraturan/sdp/51pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1