peraturan:sdp:51pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 51/PJ.51/1993 TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI LOKASI USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Desember 1992, perihal penyetoran PPN PT XYZ, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak terutang PPN di tempat tinggal atau kedudukan mereka dan/atau di tempat usaha dilakukan, sehingga atas semua penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak terutang PPN di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) hanya PKP yang telah mendapat persetujuan sentralisasi PPN dari Direktur Jenderal Pajak saja yang dapat melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang secara terpusat di tempat kedudukan yang dipilih walaupun penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dilakukan oleh Kantor Cabang yang berlokasi di luar tempat kedudukan yang telah disetujui tersebut. 3. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang oleh rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-cabangnya maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan. 4. PT. XYZ sebagai perusahaan yang menghasilkan dan menjual timah berdasarkan Pasal 1 huruf k Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak, dan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 termasuk badan yang ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PPN dan atau PPn BM atas semua transaksi dengan rekanan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka : a. Kantor Perwakilan PT. XYZ di Tanjungpandan Belitung wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melakukan hak dan kewajibannya (termasuk kewajiban menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan hasil tambang) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (tempat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak), kecuali yang bersangkutan dapat menunjukkan adanya Surat Ijin Sentralisasi. b. PT. XYZ sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :1289/KMK.04/1988 termasuk Badan-Badan tertentu yang harus memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang oleh rekanan. Kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN dan atau PPn BM yang terutang adalah baik Kantor Pusat, cabang-cabang maupun unit-unit yang melakukan pembayaran kepada rekanan. Dalam pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tersebut walaupun ada Surat Ijin Sentralisasi pemungut harus menyetorkan PPN rekanan di tempat pemungut terdaftar sebagai Wajib Pajak. Perlu kami tambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, baik PKP atau non PKP dapat menjadi pemungut PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/51pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1