User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:51pj.3332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 2000    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 51/PJ.333/2000

                            TENTANG

                           STP ATAS PPh PASAL 29

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 23 Desember 1999 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  Saudara menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan 
        PPh tahun 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1999 dengan melampirkan perhitungan 
        sementara beserta setoran PPh Pasal 29 sebesar Rp 1.440.202.498,00 yang disetor tanggal 
        25 Maret 1999, karena perusahaan Saudara sedang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
    b.  Oleh karena sampai dengan tanggal 30 Juni 1999 proses audit belum selesai, maka Saudara 
        mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan untuk kedua kali sampai dengan 
        tanggal 30 September 1999, namun ditolak oleh KPP Tangerang.
    c.  Pada tanggal 23 Agustus 1999 Saudara menyampaikan SPT beserta setoran PPh Pasal 29 
        sebesar Rp 7.590.933.955,00.
    d.  Pada awal September 1999 Saudara menerima STP dengan sanksi administrasi berupa denda 
        Pasal 7 UU KUP sebesar Rp 50.000,00 dan bunga Pasal 19 ayat (3) UU KUP sebesar 
        Rp 759.968.380,00 sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 760.018.380,00
    e.  Saudara menanyakan apakah perhitungan STP tersebut telah benar dan wajib dibayar.

2.  Pasal 7 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana 
    telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) antara lain mengatur bahwa apabila Surat 
    Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat 
    Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

3.  Pasal 9 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan 
    Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan 
    ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu 
    disampaikan.

4.  Pasal 14 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

5.  Pasal 19 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda 
    penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, 
    maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) 
    sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf b sampai dengan hari dibayarnya kekurangan 
    pembayaran tersebut.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa :
    a.  Penerbitan STP oleh KPP Tangerang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 
        Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 19 ayat (3) UU KUP dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat 
        Pemberitahuan Tahunan yakni tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak sampai dengan hari 
        dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut (tanggal SSP disetor yaitu 23 Agustus 1999) 
        atau selama 5 (lima) bulan.
    b.  Atas STP yang diterbitkan KPP Tangerang wajib dilunasi karena STP mempunyai kekuatan 
        eksekutorial yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga untuk penagihannya dapat 
        dilakukan dengan Surat Paksa.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/51pj.3332000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1