peraturan:sdp:51pj.3332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 51/PJ.333/2000 TENTANG STP ATAS PPh PASAL 29 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Desember 1999 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. Saudara menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1999 dengan melampirkan perhitungan sementara beserta setoran PPh Pasal 29 sebesar Rp 1.440.202.498,00 yang disetor tanggal 25 Maret 1999, karena perusahaan Saudara sedang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. b. Oleh karena sampai dengan tanggal 30 Juni 1999 proses audit belum selesai, maka Saudara mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan untuk kedua kali sampai dengan tanggal 30 September 1999, namun ditolak oleh KPP Tangerang. c. Pada tanggal 23 Agustus 1999 Saudara menyampaikan SPT beserta setoran PPh Pasal 29 sebesar Rp 7.590.933.955,00. d. Pada awal September 1999 Saudara menerima STP dengan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 UU KUP sebesar Rp 50.000,00 dan bunga Pasal 19 ayat (3) UU KUP sebesar Rp 759.968.380,00 sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 760.018.380,00 e. Saudara menanyakan apakah perhitungan STP tersebut telah benar dan wajib dibayar. 2. Pasal 7 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) antara lain mengatur bahwa apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). 3. Pasal 9 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan. 4. Pasal 14 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. 5. Pasal 19 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf b sampai dengan hari dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa : a. Penerbitan STP oleh KPP Tangerang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) UU KUP dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yakni tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak sampai dengan hari dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut (tanggal SSP disetor yaitu 23 Agustus 1999) atau selama 5 (lima) bulan. b. Atas STP yang diterbitkan KPP Tangerang wajib dilunasi karena STP mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga untuk penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/51pj.3332000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1