peraturan:sdp:51pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 51/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN KERINGANAN PEMBAYARAN PPN LASER DISK MILIK ANGGOTA ASTREVI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 September 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa : - Saat ini laser disk yang beredar dipasaran sebagian besar adalah laser disk selundupan yang tidak membayar Bea Masuk maupun PPN serta tidak disensor. - Dengan demikian laser disk bajakan dapat dijual dengan harga murah, karena tidak menanggung beban biaya tersebut. - Sebagai importir resmi yang ditunjuk Pemerintah, ASOSIASI XYZ menghadapi kendala harga yang lebih tinggi dari laser disk selundupan mengingat beban biaya yang ditanggung cukup banyak. Selanjutnya dijelaskan untuk dapat memberantas laser disk selundupan ini adalah dengan menerapkan harga laser disk resmi yang harganya bersaing dengan harga selundupan. Atas permasalahan tersebut Saudara memohon keringanan pembayaran PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, disamping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan ini diberikan terbatas untuk : a. Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam daerah pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut. b. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi. 5. Berdasarkan uraian di atas karena impor laser disk tidak termasuk dalam kategori yang memperoleh fasilitas PPN sebagaimana dijelaskan pada butir 4, maka atas impor laser disk terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dijelaskan pada butir 2 dan butir 3 dan dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/51pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1