User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:51pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  22 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 51/PJ.32/1996

                            TENTANG

        PERMOHONAN KERINGANAN PEMBAYARAN PPN LASER DISK MILIK ANGGOTA ASTREVI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 7 September 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa :
    -   Saat ini laser disk yang beredar dipasaran sebagian besar adalah laser disk selundupan yang 
        tidak membayar Bea Masuk maupun PPN serta tidak disensor.
    -   Dengan demikian laser disk bajakan dapat dijual dengan harga murah, karena tidak 
        menanggung beban biaya tersebut.
    -   Sebagai importir resmi yang ditunjuk Pemerintah, ASOSIASI XYZ menghadapi kendala harga 
        yang lebih tinggi dari laser disk selundupan mengingat beban biaya yang ditanggung cukup 
        banyak.

    Selanjutnya dijelaskan untuk dapat memberantas laser disk selundupan ini adalah dengan 
    menerapkan harga laser disk resmi yang harganya bersaing dengan harga selundupan.

    Atas permasalahan tersebut Saudara memohon keringanan pembayaran PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor 
    Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, disamping pengenaan pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap 
    impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dengan Peraturan 
    Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik 
    untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk 
    penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu.

    Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan ini diberikan terbatas untuk :
    a.  Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan Berikat dan Entreport 
        Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam daerah pabean yang dibentuk 
        khusus untuk maksud tersebut.
    b.  Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang 
        perdagangan dan investasi.

5.  Berdasarkan uraian di atas karena impor laser disk tidak termasuk dalam kategori yang memperoleh 
    fasilitas PPN sebagaimana dijelaskan pada butir 4, maka atas impor laser disk terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dijelaskan pada butir 2 dan 
    butir 3 dan dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/51pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1