peraturan:sdp:51pj.3121998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 51/PJ.312/1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA (PELINDO) BERKENAAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TANGGAL 18 APRIL 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Pebruari 1998 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara pada pokoknya menyatakan : a. Pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh BPKP atas PT XYZ Cabang Ambon telah terjadi perbedaan pendapat antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak terhadap perlakuan PPh atas penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari penghasilan Penambatan, Dermaga, Pelayanan Peti Kemas, Dermaga Khusus, Pas Pelabuhan, Pas Terminal Penumpang dan pendapatan Retribusi. b. Wajib Pajak berpendapat bahwa pendapatan tersebut merupakan objek PPh final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tanggal 18 April 1996. c. Di pihak lain Saudara berpendapat bahwa penghasilan tersebut bukan objek PPh final sesuai PP 29/1996 tersebut melainkan objek PPh yang harus dikenakan tarif umum sesuai pasal 17 UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994. 2. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 hal PPh Pasal 23 atas sewa (terlampir) dalam rangka menjawab pertanyaan Perum Pelabuhan II antara lain dinyatakan bahwa "Kegiatan bongkar/muat barang di lingkungan pelabuhan dengan menggunakan alat angkut milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan maupun pemakaian gudang /lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh Perum Pelabuhan di lini pertama dan kedua tidak termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983, maka atas pembayaran penggunaan alat angkut dan pemakaian gudang/lapangan tersebut tidak terutang PPh Pasal 23". 3. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997 hal PPh atas Persewaan Tanah dan Bangunan dalam rangka menjawab surat PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II (terlampir) antara lain dinyatakan bahwa : Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II sehubungan dengan penggunaan dan pemakaian sarana berupa gudang/lapangan penumpukan milik dan dioperasikan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II di lini pertama dan lini kedua tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 maupun PPh Final sebagaimana dimaksud PP Nomor 29 TAHUN 1996. Namun demikian penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh PT XYZ Ambon dengan dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 4. Dengan demikian, pendapat Saudara bahwa penghasilan PT XYZ Cabang Ambon tersebut bukan objek PPh final sesuai PP 29/1996, melainkan objek PPh yang harus dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, telah sesuai dengan penegasan Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-336/PJ.433/1989 tanggal 18 Desember 1989 dan S-225/PJ.43/1997 tanggal 23 Juni 1997. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/51pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1