peraturan:sdp:519pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 519/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMUSATAN PT. ABC SESUAI DENGAN KEP-394/PJ./2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Pebruari 2004 perihal Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. PT. ABC adalah BUMN yang bergerak di bidang usaha eceran (Retail) dengan cabang-cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sekitar 316 cabang, dari jumlah cabang tersebut telah memiliki NPWP/NPPKP sendiri atau menggabung dengan cabang yang lain yang berada pada wilayah KPP yang sama. Berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.52/2003, Saudara mengajukan permohonan sebagai berikut : a. dapat diberikan ijin untuk melaksanakan pemusatan PPN terutang mulai tanggal 1 April 2004, sambil menunggu dikeluarkan Surat Keputusan Pencabutan PKP Outlet/Cabang oleh KPP setempat; b. dapat diberikan kode untuk masing-masing cabang dalam rangka menerbitkan Faktur Pajak Standar; c. dapat menyampaikan laporan SPT PPN dengan lampiran Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dibuat oleh masing-masing cabang (Apotek Administrator), selanjutnya dibuatkan suatu rekap yang akan dilampirkan pada SPT PPN Masa yang bersangkutan. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ./2004 sebagai berikut : 2.1. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan sebagai berikut : - ayat (1), Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara; - ayat (2), dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu tempat atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara; 2.2. Pasal 1A ayat (1) dan (2) sebagai berikut : - ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang : 1. Melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah Daerah atau panitia pemberi proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau tender dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi tempat kegiatan usaha; atau 2. Mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dalam ketentuan ini termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik, dan tidak memiliki Sistem Informasi Akuntansi yang terhubung antara pusat dengan cabang maupun antar cabang (on-line); - ayat (2), dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpenuhi, PKP yang dikukuhkan di KPP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kepala KPP BUMN bahwa PKP dimaksud tidak melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di KPP BUMN yang dilampiri dengan bukti pendukung. 2.3. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara. 2.4. Pasal 3A ayat (3) menyebutkan bahwa PKP yang akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetapi pengukuhannya di KPP selain KPP BUMN belum dicabut, tidak wajib melaporkan kegiatan usaha ke KPP BUMN dengan syarat : 1. masih menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN; 2. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP BUMN bahwa telah menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN. 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dalam butir 1 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana dalam butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa : a. Berdasarkan butir 2.2, Saudara tidak wajib melakukan pemusatan PPN terutang di KPP BUMN; b. Apabila Saudara tetap melakukan pemusatan tempat PPN terutang di KPP BUMN maka Faktur Pajak yang diterbitkan untuk seluruh penyerahan baik di Kantor Pusat maupun Apotek-apotek Cabang adalah Faktur Pajak yang menggunakan NPWP dan kode Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP BUMN; c. Apabila Saudara melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Saudara (Apotik Administrator) dapat membuat rekap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh masing-masing apotek sesuai dengan pendistribusian kode Faktur Pajak yang telah diberikan Kantor Pusat untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN; d. Dalam penyampaian SPT Masa PPN, lampiran Daftar Pajak Keluaran dan lampiran Daftar Pajak Masukan harus memuat rincian per Faktur Pajak karena harus direkam KPP. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/519pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1