peraturan:sdp:519pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 519/PJ.51/2003 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN BANTUAN KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Pebruari 2003 mengenai Bantuan Kendaraan Bermotor untuk Kepolisian, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa: a. PT. ABC bermaksud memberikan bantuan berupa 50 (lima puluh) unit kendaraan motor Patroli untuk Kepolisian Wilayah Propinsi Gorontalo. Kendaraan tersebut akan di impor dari India dalam keadaan Completely Built Up (CBU). b. Saudara memohon pembebasan PPN dan PPnBM atas kendaraan dimaksud. 2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan: a. Pasal 4 huruf a bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4 huruf b bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. c. Pasal 5 ayat (1) bahwa disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap: 1) penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; 2) impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. 3. a. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan air, alat angkutan dibawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. XYZ, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri. b. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KMK.04/2001 Tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, disebutkan kendaraan angkutan khusus lainnya adalah kendaraan khusus yang diperuntukkan untuk mengangkut pasukan TNI atau POLRI. 4. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf c dan d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 460/KMK.03/2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/2000 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tanggal 30 April 2002 disebutkan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: a. Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/ semi diesel, dengan semua kapasitas isi silinder), di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; b. Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/ APBD. 5. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor disebutkan: a. Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan atas impor kendaraan bermotor dalam bentuk CBU berupa kendaraan angkutan orang, kendaraan angkutan khusus dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC. b. Pasal 2 ayat (2) huruf d, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dikenakan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC. c. Pasal 2 ayat (3) huruf d, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD. 6. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak disebutkan: a. Pasal 1 angka 3, pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. b. Pasal 4 ayat (1), atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. c. Pasal 4 ayat (3), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. d. Pasal 4 ayat (5), Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. 7. Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut: 1) Atas impor 50 (lima puluh) unit kendaraan motor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dari India yang dilakukan oleh PT. ABC tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2) Namun demikian, apabila yang diimpor oleh PT. ABC adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC maka atas impornya tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 3) Atas penyerahan bantuan berupa kendaraan motor patroli oleh PT. ABC kepada Kepolisian Wilayah Propinsi Gorontalo dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/519pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1