peraturan:sdp:519pj.332005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 519/PJ.33/2005 TENTANG TANGGAPAN ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN KEBERATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP PMA Empat Nomor : XXX tanggal 16 Mei 2005 perihal pada pokok di atas yang salah satu tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan : a. Surat tersebut merupakan tanggapan Wajib Pajak atas surat Kepala KPP PMA Empat Nomor : XXX tanggal 29 April 2005 tentang Penolakan atas Permohonan Keberatan a.n. PT. ABC. b. Penolakan keberatan terjadi karena surat keberatan atas SKPLB yang diterbitkan tanggal 4 Januari 2005, dikirim oleh PT. ABC melalui PQR pada tanggal 2 April 2005 dan diterima oleh KPP PMA Empat pada tanggal 4 April 2005. c. PT. ABC meminta agar haknya selaku Wajib Pajak dapat terpenuhi karena: 1) Bersumber dari buku 101 putusan MPP yang ditulis oleh AAA hal. 48 dan 49 mengenai "tenggang waktu mengajukan keberatan" disebutkan bahwa tenggang waktu itu dihitung dengan rumus dari tanggal ke tanggal. Artinya tenggang waktu itu berakhir pada tanggal yang sama dengan tanggal surat ketetapan pajak pada waktu 3 (tiga) bulan kemudian. Menurut PT. ABC, pengiriman surat keberatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu berdasarkan bukti dari PQR adalah tanggal 2 April 2005 (dua hari sebelum batas waktu). 2) Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 tentang "cap/ stempel tanggal tanda terima keberatan" pada point 5 dijelaskan pula hal yang sama sebagai berikut: Batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan sesuai dengan pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan diterima. 3) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-334/PJ.332/2004 tanggal 11 Mei 2004 tentang "batas waktu surat keberatan" mengacu pada ketentuan SE-14/PJ.45/1993 tersebut. d. PT. ABC menyimpulkan : 1) Bahwa tanggal pengiriman surat keberatan sesuai dengan data yang dilampirkan PT. ABC adalah tanggal 2 April 2005, artinya masih dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB yang diajukan keberatan (4 Januari 2005). 2) Berdasarkan surat KPP PMA Empat, dijelaskan bahwa surat keberatan itu diterima oleh pihak KPP PMA Empat pada tanggal 4 April 2005, dengan melihat ketentuan di atas, menurut pendapat PT. ABC tenggang waktu 3 bulan juga belum terlampaui. 3) Bahwa bila ketentuan SE-14/PJ.45/1993 yang dipertegas dengan surat jawaban Nomor : S-334/PJ.332/2004 masih dihormati pelaksanaannya, maka seyogyanya surat keberatan yang diajukan PT. ABC masih belum terlambat. e. PT. ABC memohon Kepala KPP PMA Empat untuk dapat meluruskan ketentuan yang berlaku sehingga tidak membuat PT. ABC menjadi bingung karena adanya pengertian penafsiran yang berbeda dari pihak fiskus sendiri. 2. Berdasarkan data yang ada pada kami, Kepala KPP PMA Empat telah mengirimkan Permohonan Keberatan PT. ABC ke Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui surat Nomor : XXX tanggal 25 Mei 2005 yang berisi tentang Penerusan Permohonan Keberatan atas SKPLB Nomor : XXX tanggal 4 Januari 2005 atas nama : PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. Dengan demikian Kepala KPP PMA Empat telah meluruskan permasalahan penolakan permohonan keberatan PT. ABC, sehingga permohonan keberatan PT. ABC saat ini dalam proses penyelesaian di Kanwil DJP Jakarta Khusus. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sdp/519pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1