User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:519pj.332005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 519/PJ.33/2005

                             TENTANG

            TANGGAPAN ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN KEBERATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP PMA Empat Nomor : XXX tanggal 16 Mei 2005 perihal 
pada pokok di atas yang salah satu tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
    a.  Surat tersebut merupakan tanggapan Wajib Pajak atas surat Kepala KPP PMA Empat Nomor : 
        XXX tanggal 29 April 2005 tentang Penolakan atas Permohonan Keberatan a.n. PT. ABC.
    b.  Penolakan keberatan terjadi karena surat keberatan atas SKPLB yang diterbitkan tanggal 4 
        Januari 2005, dikirim oleh PT. ABC melalui PQR pada tanggal 2 April 2005 dan diterima oleh 
        KPP PMA Empat pada tanggal 4 April 2005.
    c.  PT. ABC meminta agar haknya selaku Wajib Pajak dapat terpenuhi karena:
        1)  Bersumber dari buku 101 putusan MPP yang ditulis oleh AAA hal. 48 dan 49 mengenai 
            "tenggang waktu mengajukan keberatan" disebutkan bahwa tenggang waktu itu 
            dihitung dengan rumus dari tanggal ke tanggal. Artinya tenggang waktu itu berakhir 
            pada tanggal yang sama dengan tanggal surat ketetapan pajak pada waktu 3 (tiga) 
            bulan kemudian. Menurut PT. ABC, pengiriman surat keberatan tersebut telah sesuai 
            dengan ketentuan yaitu berdasarkan bukti dari PQR adalah tanggal 2 April 2005 (dua 
            hari sebelum batas waktu).
        2)  Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 tentang "cap/
            stempel tanggal tanda terima keberatan" pada point 5 dijelaskan pula hal yang sama 
            sebagai berikut:
            Batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan sesuai dengan pasal 25 ayat (3) 
            Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari 
            setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan diterima.
        3)  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-334/PJ.332/2004 tanggal 11 Mei 2004 
            tentang "batas waktu surat keberatan" mengacu pada ketentuan SE-14/PJ.45/1993 
            tersebut.
    d.  PT. ABC menyimpulkan :
        1)  Bahwa tanggal pengiriman surat keberatan sesuai dengan data yang dilampirkan 
            PT. ABC adalah tanggal 2 April 2005, artinya masih dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan 
            sejak tanggal SKPKB yang diajukan keberatan (4 Januari 2005).
        2)  Berdasarkan surat KPP PMA Empat, dijelaskan bahwa surat keberatan itu diterima 
            oleh pihak KPP PMA Empat pada tanggal 4 April 2005, dengan melihat ketentuan di 
            atas, menurut pendapat PT. ABC tenggang waktu 3 bulan juga belum terlampaui.
        3)  Bahwa bila ketentuan SE-14/PJ.45/1993 yang dipertegas dengan surat jawaban 
            Nomor : S-334/PJ.332/2004 masih dihormati pelaksanaannya, maka seyogyanya 
            surat keberatan yang diajukan PT. ABC masih belum terlambat.
    e.  PT. ABC memohon Kepala KPP PMA Empat untuk dapat meluruskan ketentuan yang berlaku 
        sehingga tidak membuat PT. ABC menjadi bingung karena adanya pengertian penafsiran yang 
        berbeda dari pihak fiskus sendiri.

2.  Berdasarkan data yang ada pada kami, Kepala KPP PMA Empat telah mengirimkan Permohonan 
    Keberatan PT. ABC ke Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui surat Nomor : XXX tanggal 25 Mei 
    2005 yang berisi tentang Penerusan Permohonan Keberatan atas SKPLB Nomor : XXX tanggal 4 
    Januari 2005 atas nama : PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. Dengan demikian Kepala KPP 
    PMA Empat telah meluruskan permasalahan penolakan permohonan keberatan PT. ABC, sehingga 
    permohonan keberatan PT. ABC saat ini dalam proses penyelesaian di Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/519pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1