peraturan:sdp:518pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 518/PJ.52/2003 TENTANG SENTRALISASI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 21 Maret 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa : 1.1. PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan pharmasi yang didirikan pada tahun 1997 dengan kantor pusat di Jerman dan telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 20 Desember 1997; 1.2. Pada bulan Juli 2001, PT. ABC membeli unit produksi (pabrik) milik PT. BCA, yang kemudian melakukan merger dengan PT. BAC menjadi PT. XYZ, yang berlokasi di Bogor. Sejak dibeli, pabrik tersebut masih tetap melakukan produksi untuk PT. XYZ dan baru pada September 2001 mulai melakukan kegiatan produksi untuk PT. ABC. 1.3. Semua divisi yaitu dari Penjualan & Marketing, Keuangan & Administrasi dan lainnya berada di Jakarta, kecuali divisi Produksi yang berada di lokasi pabrik di Bogor. Karena proses rekruitment yang memakan waktu serta tenaga kerja yang ada pada saat itu masih terbatas dan juga karena kekhilafan PT. ABC, baru pada bulan November 2002 PT. ABC mendaftarkan unit produksi (pabrik) tersebut di KPP Bogor untuk dikukuhkan. Sebelum dikukuhkan di Bogor, semua kewajiban perpajakan dilakukan di KPP PMA I; 1.4. Untuk efisiensi, PT. ABC telah mengajukan sentralisasi PPN dan telah disetujui melalui Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang PPN oleh Kepala Kanwil VII DJP Jaya Khusus Nomor : XXX tanggal 11 Maret 2003; 1.5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon kebijaksanaan agar PT. ABC dapat dibebaskan dari segala sanksi sehubungan dengan kekhilafan PT. ABC untuk mendaftarkan diri di KPP Bogor karena sebenarnya secara substantif negara tidak dirugikan mengingat semua kewajiban perpajakan telah dilakukan di KPP PMA I. 2. Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur: a. Pasal 3A ayat (1): Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 12 ayat (1): Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean atau ekspor Barang Kena Pajak, terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 14 ayat (1) huruf d: Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 36 ayat (1) huruf a: Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. 4. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. b. Pasal 1 ayat (2): Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya; b. Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Direktur Jenderal Pajak baru dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan apabila telah diterbitkan STP, SKPKB, atau SKPKBT. b. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengeluarkan STP, SKPKB, atau SKPKBT tersebut dalam angka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan STP, SKPKB, atau SKPKBT tersebut. c. Mengingat belum adanya Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bogor, maka permohonan Saudara untuk menghapuskan sanksi administrasi sehubungan dengan kelalaian atau kekhilafan PT. ABC untuk mendaftarkan diri di KPP Bogor tidak dapat kami proses lebih lanjut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/518pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1