User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:518pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 518/PJ.52/2003

                            TENTANG

                     SENTRALISASI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 21 Maret 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa :
    1.1.    PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan pharmasi yang didirikan pada 
        tahun 1997 dengan kantor pusat di Jerman dan telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 20 
        Desember 1997;
    1.2.    Pada bulan Juli 2001, PT. ABC membeli unit produksi (pabrik) milik PT. BCA, yang kemudian 
        melakukan merger dengan PT. BAC menjadi PT. XYZ, yang berlokasi di Bogor. Sejak dibeli, 
        pabrik tersebut masih tetap melakukan produksi untuk PT. XYZ dan baru pada September 
        2001 mulai melakukan kegiatan produksi untuk PT. ABC.
    1.3.    Semua divisi yaitu dari Penjualan & Marketing, Keuangan & Administrasi dan lainnya berada 
        di Jakarta, kecuali divisi Produksi yang berada di lokasi pabrik di Bogor. Karena proses 
        rekruitment yang memakan waktu serta tenaga kerja yang ada pada saat itu masih terbatas 
        dan juga karena kekhilafan PT. ABC, baru pada bulan November 2002 PT. ABC mendaftarkan 
        unit produksi (pabrik) tersebut di KPP Bogor untuk dikukuhkan. Sebelum dikukuhkan di Bogor, 
        semua kewajiban perpajakan dilakukan di KPP PMA I;
    1.4.    Untuk efisiensi, PT. ABC telah mengajukan sentralisasi PPN dan telah disetujui melalui 
        Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang PPN oleh Kepala Kanwil VII DJP Jaya Khusus Nomor 
        : XXX tanggal 11 Maret 2003;
    1.5.    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon kebijaksanaan agar PT. ABC 
        dapat dibebaskan dari segala sanksi sehubungan dengan kekhilafan PT. ABC untuk 
        mendaftarkan diri di KPP Bogor karena sebenarnya secara substantif negara tidak dirugikan 
        mengingat semua kewajiban perpajakan telah dilakukan di KPP PMA I.

2.  Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur:
    a.  Pasal 3A ayat (1):
        Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, 
        penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau ekspor Barang Kena Pajak wajib 
        melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib 
        memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang terutang.

    b.  Pasal 12 ayat (1):
        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah 
        Pabean, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean atau ekspor Barang Kena 
        Pajak, terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha 
        dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, 
    antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 14 ayat (1) huruf d:
        Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang 
        dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan 
        kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Pasal 36 ayat (1) huruf a:
        Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa 
        bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
        perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan 
        karena kesalahannya.

4.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau 
    Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain 
    diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 ayat (1):
        Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
        mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang 
        ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan 
        Wajib Pajak.

    b.  Pasal 1 ayat (2):
        Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
        kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
        a.  permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
            memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
        b.  Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor 
            Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
        c.  tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan 
            Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan 
            Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kecuali apabila Wajib Pajak dapat 
            menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan 
            di luar kekuasaannya.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Direktur Jenderal Pajak baru dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi 
        berupa bunga, denda, dan kenaikan apabila telah diterbitkan STP, SKPKB, atau SKPKBT.
    b.  Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut diajukan kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak yang mengeluarkan STP, SKPKB, atau SKPKBT tersebut dalam angka waktu 
        tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan STP, SKPKB, atau SKPKBT tersebut.
    c.  Mengingat belum adanya Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
        Bogor, maka permohonan Saudara untuk menghapuskan sanksi administrasi sehubungan 
        dengan kelalaian atau kekhilafan PT. ABC untuk mendaftarkan diri di KPP Bogor tidak dapat 
        kami proses lebih lanjut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/518pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1