peraturan:sdp:518pj.332005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 518/PJ.33/2005 TENTANG PENEGASAN MENGENAI KETENTUAN PENERBITAN STP ATAS PPh PASAL 25 YANG TIDAK DIBAYAR SETELAH LEWAT JATUH TEMPO PEMBAYARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Mei 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT. ABC, Wajib Pajak PMA, tidak membayar PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2003 sebesar US$ 7,497.75. Kekurangan tersebut disetor melalui pembayaran PPh Pasal 29 pada tanggal 15 Maret 2004 dengan jumlah setoran sebesar US$ 19,966.23. PPh Pasal 29 tersebut adalah jumlah PPh terutang dikurangi kredit pajak. Kredit pajak tersebut tidak termasuk PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2003, karena memang belum disetor. b. Tanggal 4 Mei 2004 diterima Surat Tagihan Pajak (STP) atas PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2003, tanggal penerbitan 12 Maret 2004. Surat Tagihan Pajak (STP) ini tidak sempat dikreditkan pada SPT PPh Badan Tahun 2003, karena diterima setelah PPh Pasal 29 disetor tanggal 15 Maret 2004 serta SPT PPh Badan Tahun 2003 telah dilaporkan tanggal 26 Maret 2004. c. Saudara mohon penegasan apakah STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2003 masih dapat diterbitkan sesudah bulan Januari 2004, karena menurut Saudara berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1983 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak bahwa STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2003 dapat diterbitkan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Undang-undang KUP), disebutkan : "Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga; d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak; f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak". 3. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak, Pajak Penghasilan, antara lain diatur : Pasal l "Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 tanggal 11 Februari 1985 diubah sebagai berikut : A. Angka ll.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut : "2. a. STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak: - Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, - Perusahaan Negara/Daerah, - Perusahaan PMA dan PMDN, - Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora, - Wajib Pajak baru, dan - 100 (seratus) Wajib Pajak Besar, dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran. b. dst." B. Angka ll.3 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut : "3. a. STP atas PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada butir 2 huruf a dikeluarkan triwulan sebagai berikut: - untuk masa pajak Januari s/d Maret dikeluarkan pada bulan Mei; - untuk masa pajak April s/d Juni dikeluarkan pada bulan Agustus; - untuk masa pajak Juli s/d September dikeluarkan paling lambat bulan Nopember; - untuk masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh. b. dst." 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Berhubung PT. ABC adalah Wajib Pajak PMA, maka berdasarkan ketentuan dalam Angka ll.2 butir 2 huruf a Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993, maka STP atas nama PT. ABC dapat dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/ penyetoran. b. Pendapat Saudara yang menyatakan bahwa STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2003 dapat diterbitkan paling lambat akhir Januari 2004 sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan adalah tidak tepat, karena ketentuan Angka ll.3 butir 3 huruf a Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 diperuntukkan bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada butir 2 huruf a, dimana PT. ABC tidak termasuk di dalamnya karena PT. ABC adalah Wajib Pajak Perusahaan PMA. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sdp/518pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1