User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:518pj.332005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 518/PJ.33/2005

                             TENTANG

        PENEGASAN MENGENAI KETENTUAN PENERBITAN STP ATAS PPh PASAL 25 
            YANG TIDAK DIBAYAR SETELAH LEWAT JATUH TEMPO PEMBAYARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Mei 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT. ABC, Wajib Pajak PMA, tidak membayar PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2003 sebesar 
        US$ 7,497.75. Kekurangan tersebut disetor melalui pembayaran PPh Pasal 29 pada tanggal 
        15 Maret 2004 dengan jumlah setoran sebesar US$ 19,966.23. PPh Pasal 29 tersebut adalah 
        jumlah PPh terutang dikurangi kredit pajak. Kredit pajak tersebut tidak termasuk PPh Pasal 25 
        Masa Pajak Desember 2003, karena memang belum disetor.
    b.  Tanggal 4 Mei 2004 diterima Surat Tagihan Pajak (STP) atas PPh Pasal 25 Masa Pajak 
        Desember 2003, tanggal penerbitan 12 Maret 2004. Surat Tagihan Pajak (STP) ini tidak 
        sempat dikreditkan pada SPT PPh Badan Tahun 2003, karena diterima setelah PPh Pasal 29 
        disetor tanggal 15 Maret 2004 serta SPT PPh Badan Tahun 2003 telah dilaporkan tanggal 26 
        Maret 2004.
    c.  Saudara mohon penegasan apakah STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2003 masih dapat 
        diterbitkan sesudah bulan Januari 2004, karena menurut Saudara berdasarkan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1983 tentang petunjuk Pelaksanaan 
        Pengeluaran Surat Tagihan Pajak bahwa STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2003 dapat 
        diterbitkan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum 
        menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    16 TAHUN 2000 (Undang-undang KUP), disebutkan : "Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat 
    Tagihan Pajak apabila :
    a.  Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
    b.  Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai 
        akibat salah tulis dan atau salah hitung;
    c.  Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
    d.  Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 
        dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak;
    e.  Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur 
        Pajak;
    f.  Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau 
        membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur 
        Pajak".

3.  Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lampiran 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pengeluaran Surat Tagihan Pajak, Pajak Penghasilan, antara lain diatur :

    Pasal l

    "Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 tanggal 11 Februari 1985 
    diubah sebagai berikut :

    A.  Angka ll.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut :
        "2. a.  STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak:
                -   Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,
                -   Perusahaan Negara/Daerah,
                -   Perusahaan PMA dan PMDN,
                -   Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora,
                -   Wajib Pajak baru, dan
                -   100 (seratus) Wajib Pajak Besar,
                dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran.
            b.  dst."
    B.  Angka ll.3 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut :
        "3. a.  STP atas PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada butir 2 
                huruf a dikeluarkan triwulan sebagai berikut:
                -   untuk masa pajak Januari s/d Maret dikeluarkan pada bulan Mei;
                -   untuk masa pajak April s/d Juni dikeluarkan pada bulan Agustus;
                -   untuk masa pajak Juli s/d September dikeluarkan paling lambat bulan 
                    Nopember;
                -   untuk masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan paling lambat 
                    akhir bulan Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum 
                    menyampaikan SPT Tahunan PPh.
            b.  dst."

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    a.  Berhubung PT. ABC adalah Wajib Pajak PMA, maka berdasarkan ketentuan dalam Angka ll.2 
        butir 2 huruf a Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993, maka 
        STP atas nama PT. ABC dapat dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/
        penyetoran.
    b.  Pendapat Saudara yang menyatakan bahwa STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2003 
        dapat diterbitkan paling lambat akhir Januari 2004 sepanjang Wajib Pajak belum 
        menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan adalah tidak tepat, karena ketentuan Angka ll.3 butir 
        3 huruf a Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 
        diperuntukkan bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada butir 2 huruf a, dimana PT. ABC 
        tidak termasuk di dalamnya karena PT. ABC adalah Wajib Pajak Perusahaan PMA.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/518pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1