User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:517pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                               9 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 517/PJ.52/2005

                             TENTANG

           PERMOHONAN PENEGASAN UNTUK DAPAT MENYIMPAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA 
                         DALAM BENTUK SOFT COPY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx, tanggal 21 Juli 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  PT ABC adalah perusahaan dagang yang menjual produk-produk kosmetik dengan metode
        Multi Level Marketing hanya kepada perorangan, atau dengan cara lain penjualan secara
        langsung kepada konsumen akhir.
    b.  Mengingat pembeli tersebut adalah orang pribadi yang tidak diketahui identitasnya secara
        lengkap, maka PT ABC menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang sekaligus sebagai tagihan
        komersial. Transaksi per bulan mencapai 75.000 Faktur Pajak Sederhana, sehingga 
        menimbulkan beban administrasi apabila perusahaan harus menyimpan 1 (satu) lembar hard
        copy Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara
        mengajukan permohonan penegasan untuk dapat menyimpan Faktur Pajak Sederhana
        rangkap kedua dalam bentuk soft copy (disket atau compact disc).

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

    a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
        2000, antara lain diatur bahwa:

        Pasal 1 angka 26: Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur
        untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
        penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
        ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada
        setiap Tahun Pajak berakhir.

        Pasal 28 ayat (11): Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar
        pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
        Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,
        atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.

        Penjelasannya:

        Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data
        elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10
        (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan
        mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan
        masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan 
        buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau 
        pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa 
        penetapan pajak.

    b.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:

        Pasal 13 ayat (1): Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan
        setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

        Pasal 13 ayat (7): Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang
        persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    c.  Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember
        2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah
        terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ.52/2005, antara lain
        mengatur bahwa :
        (1) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan
            atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima
            sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
        (2) Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
            a.  Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena
                Pajak.
            b.  Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
                Sederhana.
        (3) Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam 
            hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuati dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 
            (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disisakan untuk disobek
            atau dipotong.
        (4) Faktur Pajak Sederhana Lembar kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
            berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana
            penyimpanan data, antara lain: diskete, Digital Data Storage (DDE) atau Digital
            Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

    d.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Dokumen Perusahaan, antara lain diatur :
        Pasal 12    :   (1) Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm 
                        atau media lainnya.
                    (2) Pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau 
                        media lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat 
                        dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh 
                        perusahaan yang bersangkutan.
                    (3) Dalam mengalihkan dokumen perusahaan sebagaimana 
                        dimaksud dalam ayat (1), pimpinan perusahaan wajib 
                        mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang 
                        perlu tetap disimpan karena mengandung nilai tertentu demi
                        kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional.
                    (4) Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam 
                        mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang 
                        mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih 
                        mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan 
                        perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut.
        Pasal 13    :   Setiap pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 12 ayat (1) wajib dilegalisasi.
        Pasal 15    :   (1) Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm 
                        atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 
                        ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang 
                        sah.
                    (2) Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk 
                        keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil 
                        cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam 
                        mikrofilm atau media lainnya.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa :
    a.  PT ABC dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana lembar ke-1 untuk pembeli dan lembar
        ke-2 dalam bentuk media elektronik yang sarana penyimpanan data, antara lain: diskette,
        Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD), karena
        dapat dipersamakan dengan pembuatan dua lembar Faktur Pajak.
    b   PT ABC tetap mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak yang dilakukan pada saat penerbitan
        Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan:
1.  Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua.
peraturan/sdp/517pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1