peraturan:sdp:517pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 517/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN UNTUK DAPAT MENYIMPAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA DALAM BENTUK SOFT COPY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx, tanggal 21 Juli 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan dagang yang menjual produk-produk kosmetik dengan metode Multi Level Marketing hanya kepada perorangan, atau dengan cara lain penjualan secara langsung kepada konsumen akhir. b. Mengingat pembeli tersebut adalah orang pribadi yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, maka PT ABC menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang sekaligus sebagai tagihan komersial. Transaksi per bulan mencapai 75.000 Faktur Pajak Sederhana, sehingga menimbulkan beban administrasi apabila perusahaan harus menyimpan 1 (satu) lembar hard copy Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara mengajukan permohonan penegasan untuk dapat menyimpan Faktur Pajak Sederhana rangkap kedua dalam bentuk soft copy (disket atau compact disc). 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa: Pasal 1 angka 26: Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir. Pasal 28 ayat (11): Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan. Penjelasannya: Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak. b. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: Pasal 13 ayat (1): Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. Pasal 13 ayat (7): Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. c. Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ.52/2005, antara lain mengatur bahwa : (1) Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. (2) Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu : a. Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak. b. Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. (3) Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuati dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disisakan untuk disobek atau dipotong. (4) Faktur Pajak Sederhana Lembar kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskete, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD). d. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Dokumen Perusahaan, antara lain diatur : Pasal 12 : (1) Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. (2) Pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. (3) Dalam mengalihkan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang perlu tetap disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional. (4) Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut. Pasal 13 : Setiap pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib dilegalisasi. Pasal 15 : (1) Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. (2) Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. PT ABC dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana lembar ke-1 untuk pembeli dan lembar ke-2 dalam bentuk media elektronik yang sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD), karena dapat dipersamakan dengan pembuatan dua lembar Faktur Pajak. b PT ABC tetap mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak yang dilakukan pada saat penerbitan Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: 1. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua.
peraturan/sdp/517pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1