peraturan:sdp:517pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 517/PJ.51/2002 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 April 2002 hal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan menunjuk surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-594/PJ.51/2000 tanggal 8 Mei 2000, surat rekomendasi dari Direktur Pengusaha Mineral dan Batubara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2002, dan Surat Persetujuan Master List dari Kepala BKPM Nomor XXX, Saudara memohon Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor barang modal. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ./2001, diatur antara lain sebagai berikut : a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak, dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam butir a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan perjanjian Nomor XXX tanggal 8 April 1982 antara PN ABC dan PT. XYZ antara lain disebutkan bahwa : a. Article 11.2 Contractor shall subject to the terms of this Agreement pay taxes to the Government as hereinafter provided : (i) Corporation taxes (ii) Witholding taxes on : a. Devidends, interest and royalties on patents. b. Remuneration of Contractor's employees. (iii) Regional Development Tax (IPEDA) (iv) Sales taxes on services rendered to Contractor in Indonesia in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia, but at rates not exceeding five percent (5%) of the assessable basis. (v) Stamp duty (vi) Excise taxes on tobacco and liquor b. Article 11.3 With the exception of the taxes as provided in Article 11.2 hereinabove and elsewhere in this Agreement, Batubara shall pay and assume and hold Contractor harmless from all present and future Indonesian taxes, duties, rentals and royalties levied by the Government. Without limitation taxes shall include transfer taxes, import and/or export duties on materials, equipment and supplies brought into or taken out of indonesia, exaction in respect of property capital, net worth, operations, remittances or transactions including any tax or levy on or in connection with Coal Operations performed hereunder by Contractor, its contractors or subcontractors, provided that no imported items shall be sold domestically or used otherwise than in connection with the Coal Operations, except after compliance with customs and import laws and regulations, which shall at the of such sale be in effect and of general application throughout Indonesia. In the event, whether for the purpose of expediency or otherwise, Contractor or another person on Contractor's behalf pays any amount on account of any of the aforementioned taxes from which Contractor is entitled hereunder to be held harmless, Batubara shall reimburse Contractor or the person paying such tax within sixty (60) days after receipt of the invoice therefor. 5. Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 tentang Ketentuan perpajakan dalam perjanjian kerjasama pengusaha Pertambangan Batubara, bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden berlaku sama dan dipersamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian di bidang pertambangan batubara diberlakukan secara khusus (lex specialis). 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa karena batubara sebelum diproses menjadi briket batubara adalah bukan Barang Kena Pajak, maka atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan tidak dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/517pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1