User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:516pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 516/PJ.52/2005

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PENJELASAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 06 Mei 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:
    a.  Saudara adalah perusahaan yang memproduksi barang berupa container plastik/keranjang 
        plastik. Hasil produksi tersebut Saudara jual kepada pembeli yang ada di Kawasan Berikat. 
        Adapun container plastik/keranjang plastik tersebut akan digunakan sebagai sarana 
        Pengemas/Packing Material atas material barang produksi yang akan dijual kepada PT ABC 
        Dan oleh PT ABC, container plastik/keranjang plastik akan dikembalikan kepada penjual 
        tersebut.
    b.  Atas transaksi di atas, Saudara mohon penjelasan apakah penjualan barang berupa container 
        plastik/keranjang plastik kepada pembeli di Kawasan Berikat terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai atau tidak.

2.  Berdasarkan pasal 16B ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa dengan 
    Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau 
    seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, 
    untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean

3.  Berdasarkan Pasal 14 huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan 
    Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat diatur 
    bahwa atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan 
    dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas penjualan barang berupa container plastik/keranjang plastik yang Saudara 
    lakukan kepada pembeli di Kawasan Berikat terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena barang 
    tersebut bukan merupakan satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB melainkan hanya sebagai 
    sarana pengemas/packing material yang akan dikembalikan oleh PT ABC kepada penjual di Kawasan 
    Berikat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/516pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1