peraturan:sdp:516pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 516/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 06 Mei 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa: a. Saudara adalah perusahaan yang memproduksi barang berupa container plastik/keranjang plastik. Hasil produksi tersebut Saudara jual kepada pembeli yang ada di Kawasan Berikat. Adapun container plastik/keranjang plastik tersebut akan digunakan sebagai sarana Pengemas/Packing Material atas material barang produksi yang akan dijual kepada PT ABC Dan oleh PT ABC, container plastik/keranjang plastik akan dikembalikan kepada penjual tersebut. b. Atas transaksi di atas, Saudara mohon penjelasan apakah penjualan barang berupa container plastik/keranjang plastik kepada pembeli di Kawasan Berikat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak. 2. Berdasarkan pasal 16B ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean 3. Berdasarkan Pasal 14 huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat diatur bahwa atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penjualan barang berupa container plastik/keranjang plastik yang Saudara lakukan kepada pembeli di Kawasan Berikat terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena barang tersebut bukan merupakan satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB melainkan hanya sebagai sarana pengemas/packing material yang akan dikembalikan oleh PT ABC kepada penjual di Kawasan Berikat. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/516pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1