peraturan:sdp:516pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 516/PJ.52/1995 TENTANG JAWABAN PERMASALAHAN DI KPP BUKITTINGGI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Maret 1995 perihal permasalahan yang dihadapi di KPP Bukittinggi, setelah mempelajari surat Saudara beserta lampiran-lampirannya, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutang pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang pajak. Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan bahwa : a. Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha. b. Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bagi Saudara yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Bukittinggi dengan Nomor : XXX apabila memenuhi ketentuan seperti dimaksud dalam butir 2, dapat mengajukan permohonan ijin sentralisasi tempat terutang PPN (untuk dipusatkan di KPP Padang) kepada Direktur PPN dan PTLL dan gudang (stockpoint) di Bukittinggi seharusnya tidak perlu ditutup. Sedangkan atas SKP PPN dan STP PPN yang telah diterbitkan oleh KPP Bukittinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dapat diajukan permohonan keberatan. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/516pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1