User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:516pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 516/PJ.52/1995

                            TENTANG

                  JAWABAN PERMASALAHAN DI KPP BUKITTINGGI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Maret 1995 perihal permasalahan yang dihadapi 
di KPP Bukittinggi, setelah mempelajari surat Saudara beserta lampiran-lampirannya, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
    tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994, apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha 
    di luar tempat tinggal atau kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutang 
    pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor 
    Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2.  Selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan 
    Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur 
    bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, 
    maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan 
    permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih 
    sebagai tempat terutang pajak.

    Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk 
    meyakinkan bahwa :
    a.  Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua 
        tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
    b.  Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu 
    atau lebih tempat kegiatan usaha.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bagi Saudara yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak di KPP Bukittinggi dengan Nomor : XXX apabila memenuhi ketentuan seperti dimaksud dalam 
    butir 2, dapat mengajukan permohonan ijin sentralisasi tempat terutang PPN (untuk dipusatkan di KPP 
    Padang) kepada Direktur PPN dan PTLL dan gudang (stockpoint) di Bukittinggi seharusnya tidak perlu 
    ditutup.

    Sedangkan atas SKP PPN dan STP PPN yang telah diterbitkan oleh KPP Bukittinggi sesuai dengan 
    ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dapat diajukan 
    permohonan keberatan.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/516pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1