peraturan:sdp:516pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 April 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 516/PJ.52/1991 TENTANG LEGALISASI SPT PPN UNTUK PERMOHONAN STICKER KASET REKAMAN SUARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-1509/WPJ.06/BD.04/90 Tanggal 11 Desember 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Legalisasi SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran No. SE-03/PJ.3/1988 tanggal 3 Pebruari 1988 (Seri PPN 109) dimaksudkan untuk memberikan kepastian bahwa copy SPT Masa PPN yang ditunjukkan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah benar sesuai dengan aslinya, sebagaimana yang pernah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak, tanpa disertai syarat bahwa SPT aslinya harus menyatakan kurang bayar (ada setoran). Oleh karena itu dalam rangka pelayanan legalisasi SPT tersebut apabila copy SPT benar-benar sesuai dengan aslinya seperti yang pernah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak supaya dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak meskipun SPT Masa PPN menyatakan nihil atau lebih bayar. 2. Permintaan legalisasi juga tetap diberikan meskipun terdapat beberapa SSP lembar ke-2 dari beberapa bulan sebelumnya belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. Pengusaha Kena Pajak diminta untuk melampirkan copy SSP lembar ke-1 pada SPT Masa PPN yang dilegalisasi. Sesuai dengan Surat Menteri Muda Keuangan Selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak No. S-1203/PJ.5.2/1990 tanggal 18 September 1990, apabila diketahui adanya SSP yang belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak maka perlu dilakukan : a. pelacakan SSP lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran no. SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990; b. tegoran kepada Pengusaha Kena Pajak apabila setelah bulan SSP lembar ke-2 belum diterima dan apabila tegoran tidak mendapat tanggapan dari Pengusaha Kena Pajak maka Kantor Wilayah VI selanjutnya tidak melayani permohonan sticker. Tindakan ini baru dilaksanakan apabila dari hasil pelacakan SSP lembar ke-2 tersebut benar-benar belum pernah diterima oleh kantor Wilayah sebagai pengelola SSP maupun oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi dan diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang terkait. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/516pj.521991.txt · Last modified: by 127.0.0.1