User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:516pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 April 1991  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 516/PJ.52/1991

                            TENTANG

             LEGALISASI SPT PPN UNTUK PERMOHONAN STICKER KASET REKAMAN SUARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-1509/WPJ.06/BD.04/90 Tanggal 11 Desember 1990 perihal 
tersebut pada pokok surat, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Legalisasi SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran No. SE-03/PJ.3/1988 tanggal 
    3 Pebruari 1988 (Seri PPN 109) dimaksudkan untuk memberikan kepastian bahwa copy SPT Masa PPN 
    yang ditunjukkan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah benar sesuai dengan aslinya, sebagaimana yang 
    pernah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak, tanpa disertai syarat bahwa SPT aslinya harus 
    menyatakan kurang bayar (ada setoran). Oleh karena itu dalam rangka pelayanan legalisasi SPT 
    tersebut apabila copy SPT benar-benar sesuai dengan aslinya seperti yang pernah dilaporkan oleh 
    Pengusaha Kena Pajak supaya dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak meskipun SPT Masa PPN 
    menyatakan nihil atau lebih bayar.

2.  Permintaan legalisasi juga tetap diberikan meskipun terdapat beberapa SSP lembar ke-2 dari 
    beberapa bulan sebelumnya belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. Pengusaha Kena Pajak 
    diminta untuk melampirkan copy SSP lembar ke-1 pada SPT Masa PPN yang dilegalisasi. Sesuai 
    dengan Surat Menteri Muda Keuangan Selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak No. S-1203/PJ.5.2/1990 
    tanggal 18 September 1990, apabila diketahui adanya SSP yang belum diterima oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak maka perlu dilakukan :
    a.  pelacakan SSP lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran no. 
        SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990;
    b.  tegoran kepada Pengusaha Kena Pajak apabila setelah  bulan SSP lembar ke-2 belum 
        diterima dan apabila tegoran tidak mendapat tanggapan dari Pengusaha Kena Pajak maka 
        Kantor Wilayah VI selanjutnya tidak melayani permohonan sticker.

    Tindakan ini baru dilaksanakan apabila dari hasil pelacakan SSP lembar ke-2 tersebut benar-benar 
    belum pernah diterima oleh kantor Wilayah sebagai pengelola SSP maupun oleh Kantor Pelayanan 
    Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi dan diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang terkait.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/516pj.521991.txt · Last modified: by 127.0.0.1