User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:516pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 516/PJ.51/2003

                            TENTANG

                           PPN ATAS IMPOR KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 2003 hal Permohonan Penjelasan 
Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:
    a.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        10/KMK.04/2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 bahwa kapal 
        laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal 
        pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat 
        keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia termasuk dalam Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 jo. KMK 
        231/KMK.03/2001 diatur tentang pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas kegiatan impor 
        barang-barang tertentu yaitu antara lain barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau 
        Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
    c.  Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan impor kapal yang ditujukan untuk membantu 
        membuka keterisolasian masyarakat yang pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan Daerah 
        Sumekar yang salah satu divisi usahanya dibidang perhubungan laut.
    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penjelasan tentang masalah 
        perpajakannya.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor 
    Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
    146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    ditetapkan bahwa atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa kapal laut, kapal 
    angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal 
    tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau 
    alat keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan 
    Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional dibebaskan dari pengenaan 
    PPN.

4.  Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang 
    Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 diatur bahwa yang dimaksud 
    dengan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha 
    Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera 
    Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun 
    berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUP) dari 
    Departemen Perhubungan.

5.  Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena 
    Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk menetapkan bahwa atas impor sebagian Barang 
    Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang yang diimpor oleh Pemerintah 
    Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dipungut Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

6.  Sesuai Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 
    dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "Kepentingan Umum" adalah kepentingan masyarakat yang 
    tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya pemasangan lampu jalan.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini dijelaskan bahwa:
    a.  Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak termasuk dalam pengertian Perusahaan Pelayaran 
        Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        10/KMK.04/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        63/KMK.03/2002 tersebut di atas.
    b.  Kapal yang diimpor oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep yang pengelolaannya akan 
        dilakukan oleh Perusahaan Daerah Sumekar tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena 
        Pajak yang ditujukan untuk kepentingan umum yang tidak dipungut PPN dan PPn BM-nya 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tersebut di atas.
    c.  Oleh karena itu atas impor kapal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep terutang 
        PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/516pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1