peraturan:sdp:516pj.3132003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 516/PJ.313/2003 TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN PPh PASAL 22 SUB SEKTOR PERIKANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Sehubungan dengan pelaksanaan pungutan PPh Pasal 22 dari pedagang pengumpul/pengepul berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 523/PJ/2001, di daerah sumber bahan baku yaitu kampung nelayan (TPI dan daerah tambak), para pedagang pengumpul/pengepul telah dipungut retribusi daerah sebesar: 1) Biota laut 5% - 7% x nilai jual di TPI pada saat terjadi transaksi; 2) Biota air tawar/payau 3% - 5% x taksiran nilai jual. b. Atas hal tersebut di atas, Saudara mohon agar pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 Jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 523/PJ/2001 ditangguhkan, dengan alasan akan menimbulkan efek domino dalam perdagangan dan industri perikanan di Indonesia yakni menghambat perdagangan di luar negeri serta mematikan perkembangan agribisnis. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) diatur antara lain bahwa: a. Pasal 2 ayat (3), yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah: 1) orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; 2) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; b. Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain laba usaha; c. Pasal 20, ayat: (1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri. (2) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan Atas embelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003 tanggal 31 Januari 2003 antara lain diatur sebagai berikut: a. Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan- bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Bagi Badan Usaha Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; c. Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian; d. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor terutang dan dipungut pada saat pembelian. 4. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran Untuk Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ditegaskan bahwa pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000; b. Berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan Khusus; c. Tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Pedagang pengumpul/pengepul seperti halnya semua orang pribadi dan badan pada umumnya, adalah Subjek Pajak dalam negeri yang harus terdaftar menjadi Wajib Pajak dan wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yakni dalam hal ini penghasilan dari usaha penjualan ikan kepada badan-badan usaha industri dan eksportir serta atas penghasilan lainnya sesuai ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan; b. Pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan melalui pihak ketiga dan pembayaran Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan, merupakan pembayaran pendahuluan (bukan biaya) yang akan diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun melalui SPT Tahunan; c. Demikian pula PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pembeli ikan (badan usaha industri/eksportir) selama tahun berjalan merupakan pembayaran pendahuluan bagi pedagang pengumpul yang bersangkutan yang akan diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan pada akhir tahun sepanjang pajak tersebut tidak dibebankan kembali pada harga beli ikan dari nelayan/petambak; d. Berbeda dengan pungutan PPh Pasal 22, Retribusi Daerah yang dibayar oleh pedagang pengumpul/pengepul kepada Pemda, dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak tahun yang bersangkutan, sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas dan sepanjang tidak dibebankan kembali pada harga beli ikan dari nelayan/petambak; e. Oleh karena itu permohonan Saudara untuk penangguhan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang pengumpul/pengepul tidak dapat kami kabulkan, karena selain bertentangan dengan Undang- undang Pajak Penghasilan dan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang lain dan dapat menyulitkan Wajib Pajak pada akhir tahun. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/516pj.3132003.txt · Last modified: by 127.0.0.1