User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:516pj.3132003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 516/PJ.313/2003

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN PPh PASAL 22 SUB SEKTOR PERIKANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Sehubungan dengan pelaksanaan pungutan PPh Pasal 22 dari pedagang pengumpul/pengepul 
        berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 jo Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor 523/PJ/2001, di daerah sumber bahan baku yaitu kampung nelayan 
        (TPI dan daerah tambak), para pedagang pengumpul/pengepul telah dipungut retribusi daerah 
        sebesar:
        1)  Biota laut 5% - 7% x nilai jual di TPI pada saat terjadi transaksi;
        2)  Biota air tawar/payau 3% - 5% x taksiran nilai jual.

    b.  Atas hal tersebut di atas, Saudara mohon agar pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 392/KMK.03/2001 Jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 523/PJ/2001 
        ditangguhkan, dengan alasan akan menimbulkan efek domino dalam perdagangan dan 
        industri perikanan di Indonesia yakni menghambat perdagangan di luar negeri serta 
        mematikan perkembangan agribisnis.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) diatur antara lain bahwa:
    a.  Pasal 2 ayat (3), yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah:
        1)  orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada 
            di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 
            12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di 
            Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
        2)  badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;

    b.  Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk antara lain laba usaha;

    c.  Pasal 20, ayat:
        (1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib 
            Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh 
            pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
        (2) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan 
            atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
        (3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak 
            yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 
            yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat 
            final.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut 
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    236/KMK.03/2003, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 
    2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 oleh Industri 
    dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan Atas 
    embelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul, 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003 
    tanggal 31 Januari 2003 antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, 
        pertanian dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-
        bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;

    b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Bagi Badan Usaha 
        Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan 
        perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas 
        pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang 
        pengumpul;

    c.  Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan 
        industri atau ekspor oleh pemungut sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga 
        pembelian;

    d.  PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor terutang dan 
        dipungut pada saat pembelian.

4.  Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2002 tentang Perlakuan Pajak 
    Penghasilan Atas Pengeluaran Untuk Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ditegaskan bahwa 
    pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam 
    penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a.  Memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1997 
        tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 34 TAHUN 2000;

    b.  Berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
        penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat 
        final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan 
        Khusus;

    c.  Tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
    berikut:
    a.  Pedagang pengumpul/pengepul seperti halnya semua orang pribadi dan badan pada 
        umumnya, adalah Subjek Pajak dalam negeri yang harus terdaftar menjadi Wajib Pajak dan 
        wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yakni dalam hal ini 
        penghasilan dari usaha penjualan ikan kepada badan-badan usaha industri dan eksportir serta 
        atas penghasilan lainnya sesuai ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan;

    b.  Pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan melalui pihak ketiga dan pembayaran Pajak 
        Penghasilan oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan, merupakan pembayaran 
        pendahuluan (bukan biaya) yang akan diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang 
        terutang pada akhir tahun melalui SPT Tahunan;

    c.  Demikian pula PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pembeli ikan (badan usaha industri/eksportir) 
        selama tahun berjalan merupakan pembayaran pendahuluan bagi pedagang pengumpul yang 
        bersangkutan yang akan diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT 
        Tahunan pada akhir tahun sepanjang pajak tersebut tidak dibebankan kembali pada harga 
        beli ikan dari nelayan/petambak;

    d.  Berbeda dengan pungutan PPh Pasal 22, Retribusi Daerah yang dibayar oleh pedagang 
        pengumpul/pengepul kepada Pemda, dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam penghitungan 
        Penghasilan Kena Pajak tahun yang bersangkutan, sepanjang memenuhi syarat-syarat 
        sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas dan sepanjang tidak dibebankan kembali pada 
        harga beli ikan dari nelayan/petambak;

    e.  Oleh karena itu permohonan Saudara untuk penangguhan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang 
        pengumpul/pengepul tidak dapat kami kabulkan, karena selain bertentangan dengan Undang-
        undang Pajak Penghasilan dan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang lain 
        dan dapat menyulitkan Wajib Pajak pada akhir tahun.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/516pj.3132003.txt · Last modified: by 127.0.0.1