User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:515pj.3231988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 515/PJ.323/1988

                            TENTANG

        PENYELESAIAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI STP PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan surat saudara nomor S-04/WPJ.11/BD.03/87 tanggal 30 Januari 1987 tentang 
    surat pemandangan STP. PPN, yang tembusannya dikirimkan kepada kami, maka bersama ini 
    diberikan penjelasan/penegasan sebagai berikut:
    1.1.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-151/PJ.2/1986 tanggal 10 Februari 1986 
        telah dicabut kembali berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 
        KEP-808/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986.
    1.2.    Keputusan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan 
        permohonan peninjauan kembali ataupun keberatan wajib pajak atas ketetapan PPN/PPn.BM 
        kepada pejabat esolon dibawahnya sedang dalam proses.

2.  Berhubung karena itu, sebelum adanya keputusan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal 
    Pajak diatas, maka semua permohonan keringanan/peninjauan kembali STP PPN/PPnBM yang 
    diterima oleh Kepala Inspeksi Pajak hendaknya diselesaikan sebagai berikut:
    2.1.    Kepala Inspeksi Pajak meneruskan permohonan wajib pajak diatas disertai dengan surat 
        uraian pemandangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
    2.2.    Di dalam surat uraian pemandangan hendaknya dikemukakan usul dan alasannya.
    2.3.    Pengiriman ke Kantor Pusat hendaknya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) 
        minggu, dilampiri berkas penerbitan STP PPN/PPnBM.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAPAR MAHFUD
peraturan/sdp/515pj.3231988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1