peraturan:sdp:515pj.3231988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 515/PJ.323/1988 TENTANG PENYELESAIAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI STP PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan surat saudara nomor S-04/WPJ.11/BD.03/87 tanggal 30 Januari 1987 tentang surat pemandangan STP. PPN, yang tembusannya dikirimkan kepada kami, maka bersama ini diberikan penjelasan/penegasan sebagai berikut: 1.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-151/PJ.2/1986 tanggal 10 Februari 1986 telah dicabut kembali berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-808/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986. 1.2. Keputusan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan permohonan peninjauan kembali ataupun keberatan wajib pajak atas ketetapan PPN/PPn.BM kepada pejabat esolon dibawahnya sedang dalam proses. 2. Berhubung karena itu, sebelum adanya keputusan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak diatas, maka semua permohonan keringanan/peninjauan kembali STP PPN/PPnBM yang diterima oleh Kepala Inspeksi Pajak hendaknya diselesaikan sebagai berikut: 2.1. Kepala Inspeksi Pajak meneruskan permohonan wajib pajak diatas disertai dengan surat uraian pemandangan kepada Direktur Jenderal Pajak. 2.2. Di dalam surat uraian pemandangan hendaknya dikemukakan usul dan alasannya. 2.3. Pengiriman ke Kantor Pusat hendaknya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu, dilampiri berkas penerbitan STP PPN/PPnBM. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAPAR MAHFUD
peraturan/sdp/515pj.3231988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1