peraturan:sdp:514pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 514/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN TENTANG PEMBEBASAN PPN, BPHTB DAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengajukan permintaan untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pembelian tanah berikut bangunan di Jalan XXX Surabaya, Jawa Timur dari PT ABC yang akan digunakan sebagai kantor Konsulat Amerika Serikat yang baru di Surabaya. b. Pada prinsipnya Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dapat menyetujui permohonan Kedutaan Besar Amerika Serikat berdasarkan asas timbal balik. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang perlakuan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Kedutaan Besar Amerika Serikat. 2. Pasal 1 huruf i jis. Pasal 3 ayat (1) huruf a serta Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982, mengatur bahwa Negara pengirim harus bebas dari semua pungutan dan pajak-pajak atas gedung perwakilan, baik yang dimiliki maupun yang disewa. 3. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: Pasal 16B ayat (1) : Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; c. impor Barang Kena Pajak tertentu; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. b. Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, mengatur bahwa objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, merupakan objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. c. Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, mengatur bahwa objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, merupakan objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. d. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, mengatur bahwa: (1) Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh: a. Perwakilan Negara Asing; b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat Tenaga Ahlinya; (2) Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. e. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tentang Tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahli, antara lain menyebutkan: Angka 1 : Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/ PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/ restitusi PPN/PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya; Angka 2 : Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim langsung syarat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya seperti : Surat Permohonan Pembebasan/Restitusi, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik, dan sebagainya untuk diteliti lebih lanjut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sesuai ketentuan dalam butir 3, agar pembelian tanah dan bangunan di Surabaya oleh Kedubes Amerika Serikat yang akan digunakan sebagai Konsulat Amerika, dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPn BM harus ada Surat Keputusan Pembebasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badora. b. Permohonan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk minta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian tanah dan bangunan melalui Departemen Luar Negeri, yang ditujukan kepada Kepala KPP Badora adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku. c. Tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai kantor Konsulat Amerika Serikat yang baru di Surabaya termasuk objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB dan PBB, sehingga atas perolehannya tidak dikenakan BPHTB dan PBB. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/514pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1