User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:513pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 513/PJ.54/2000

                             TENTANG

                 PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL 
             DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Februari 2000 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP 
    Jakarta Palmerah terhadap PT. EAC, NPWP : 0.000.000.0-000 terdapat hutang pajak atas penyerahan 
    BKP berupa barang modal kepada pengusaha EPTE tahun 1996 sebesar Rp. 125.411.263,- ditambah 
    sanksi administrasi sebesar Rp.125.411.263,-. Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon agar atas 
    penyerahan ke EPTE tersebut PPN yang terutang tidak dipungut.

2.  a.  Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 TAHUN 1993 tentang Perlakuan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak ke, dari, dan antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor 
        (EPTE) diatur bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya 
        kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPnBM yang terutang tidak 
        dipungut.
    b.  Dalam Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.01/1996, tanggal 25 
        Januari 1996, tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.01/1995, diatur bahwa 
        pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke EPTE, PPN dan 
        PPnBM yang terutang tidak dipungut.
    c.  Dalam butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.52/1993, tanggal 20 
        Desember 1993, tentang Pengenaan PPN dan PPnBM pada Kawasan Berikat dan Entrepot 
        Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) ditegaskan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak 
        dipungut atas penyerahan BKP oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PKP 
        di Kawasan Berikat/PKP EPTE diberlakukan terhadap BKP untuk diolah lebih lanjut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 tersebut di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini 
    kami tegaskan bahwa atas penyerahan barang modal oleh PT. EAC kepada Pengusaha EPTE tetap 
    terutang PPN sebesar 105% (sepuluh persen) sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang PPN dan PPnBM, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994. hal ini disebabkan barang modal yang diserahkan oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia 
    Lainnya ke pengusaha EPTE tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut 
    sesuai uraian kami pada butir 2.c. tersebut di atas. Dengan demikian, atas pemberitahuan Hasil 
    Pemeriksaan Nomor : PHP-01.4/WPJ.05/KP.0807/2000, tanggal 8 Januari 2000 yang diterbitkan oleh 
    KPP Jakarta Palmerah, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/513pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1