peraturan:sdp:513pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 513/PJ.54/2000 TENTANG PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Februari 2000 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Jakarta Palmerah terhadap PT. EAC, NPWP : 0.000.000.0-000 terdapat hutang pajak atas penyerahan BKP berupa barang modal kepada pengusaha EPTE tahun 1996 sebesar Rp. 125.411.263,- ditambah sanksi administrasi sebesar Rp.125.411.263,-. Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon agar atas penyerahan ke EPTE tersebut PPN yang terutang tidak dipungut. 2. a. Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 TAHUN 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak ke, dari, dan antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) diatur bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. b. Dalam Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.01/1996, tanggal 25 Januari 1996, tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.01/1995, diatur bahwa pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke EPTE, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. c. Dalam butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.52/1993, tanggal 20 Desember 1993, tentang Pengenaan PPN dan PPnBM pada Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) ditegaskan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas penyerahan BKP oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE diberlakukan terhadap BKP untuk diolah lebih lanjut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 tersebut di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan barang modal oleh PT. EAC kepada Pengusaha EPTE tetap terutang PPN sebesar 105% (sepuluh persen) sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. hal ini disebabkan barang modal yang diserahkan oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke pengusaha EPTE tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut sesuai uraian kami pada butir 2.c. tersebut di atas. Dengan demikian, atas pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP-01.4/WPJ.05/KP.0807/2000, tanggal 8 Januari 2000 yang diterbitkan oleh KPP Jakarta Palmerah, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/513pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1