User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:512pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     09 April 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 512/PJ.51/1991

                            TENTANG

                  PPN ATAS HANDLING IMPORTER FEE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sesuai dengan surat Direktur PPN dan PTLL No. S-1148/PJ.6.1/1989 tanggal 16 Agustus 1989 yang 
    tembusannya juga dikirimkan kepada Saudara dinyatakan bahwa PT. ABC telah melakukan impor 
    inden Barang Kena Pajak dengan nilai Y 200,635,876 (nilai invoice), untuk dan atas nama (qq) 
    indentor Perum XYZ II.

2.  Atas impor inden tersebut PT. ABC menerima Handling Importer Fee dari Perum XYZ II, dan 
    seharusnya Perum XYZ II sebagai Pemungut Pajak eks Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 memungut 
    PPN atas Handling Fee tersebut. Nyatanya, Perum XYZ II tidak melakukan pemungutan dan 
    penyetoran PPN dimaksud dan oleh karenanya dalam bulan Januari 1991 PT. ABC telah diminta untuk 
    menyetor sendiri PPN yang terutang atas Handling Fee yang diterimanya pada tahun 1989.

3.  Pada tanggal 15 Januari 1991 melalui Bank Rakyat Indonesia, PT. ABC telah menyetor PPN atas 
    Handling Fee sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Faktur Pajak yang diterbitkan bernomor 
    seri D.O. 0002 tanggal 14 Januari 1991. Karena mengenai transaksi bulan Agustus 1989 maka setoran 
    PPN tersebut agar dicatat sebagai setoran PPN Masa dan tahun yang sebenarnya PPN tersebut 
    terutang (1989). Atas Kelambatan pembayaran tersebut supaya Saudara terbitkan STP untuk 
    menagih bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

4.  Oleh karena Barang Kena Pajak yang diimpor oleh PT. ABC adalah untuk dan atas nama Perum XYZ 
    II, maka PPN impor sebagai Pajak Masukan tidak dapat diklaim oleh PT. ABC melainkan menjadi hak 
    pengkreditan dari Perum XYZ II. Oleh karenanya harap diteliti kemungkinan pengkreditan oleh 
    PT. ABC dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan dan tindak lanjut sesuai hasil temuan 
    penelitian tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/512pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1