User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:511pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 511/PJ.51/1995

                            TENTANG

                        PENELITIAN RESTITUSI PPn BM PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor XXX tanggal 9 Desember 1994, perihal permohonan penyelesaian 
atas kasus permohonan restitusi PPn BM atas penjualan kendaraan bermotor kepada Kedutaan Besar Brunei 
Darussalam sesuai rekomendasi Departemen Luar Negeri RI No. XXX tanggal 15 Februari 1994, yang 
permohonan restitusi PPn BM-nya ditolak oleh Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama Nomor XXX tanggal 
23 Nopember 1994, dengan ini kami teruskan permasalahan tersebut kepada Saudara untuk mendapat 
penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/511pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1