peraturan:sdp:511pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 511/PJ.51/1995 TENTANG PENELITIAN RESTITUSI PPn BM PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor XXX tanggal 9 Desember 1994, perihal permohonan penyelesaian atas kasus permohonan restitusi PPn BM atas penjualan kendaraan bermotor kepada Kedutaan Besar Brunei Darussalam sesuai rekomendasi Departemen Luar Negeri RI No. XXX tanggal 15 Februari 1994, yang permohonan restitusi PPn BM-nya ditolak oleh Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama Nomor XXX tanggal 23 Nopember 1994, dengan ini kami teruskan permasalahan tersebut kepada Saudara untuk mendapat penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/511pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1