peraturan:sdp:511pj.221988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 511/PJ.22/1988 TENTANG PEMUNGUTAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara nomor : S-745/WPJ.03/BD.02/1987 tanggal 9 November 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini kami jelaskan bahwa dalam Lembaran Penerangan Pajak Seri PPh 4 angka Romawi III nomor 3 huruf b tidak dikenakan tambahan administrasi berupa kenaikan sebesar 100% atas PPh Pasal 23 yang tidak atau kurang disetorkan, melainkan hanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd WAHONO
peraturan/sdp/511pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1