peraturan:sdp:510pj.5322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 510/PJ.532/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PENGENAAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa pembangunan rumah dinas (rumdis) TNI AL Tipe-27 dan Tipe-36 yang dibiayai dengan BANPRES RI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 butir 5 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 248/KMK.03/2002 tanggal 21 Mei 2002 yaitu Perumahan Lainnya, yang Saudara tafsirkan sebagai berikut: a. Pembangunan rumdis TNI AL diperuntukkan untuk Prajurit/PNS TNI AL, hal tersebut identik dengan rumah pekerja; b. Penghuni rumdis berdasarkan penunjukan dari Pimpinan TNI AL dan penghuni tidak dipungut biaya sewa rumah (tidak komersial); dan c. Dibuatnya rumdis tersebut adalah untuk memudahkan TNI AL dalam mengkoordinir anggota apabila dibutuhkan untuk mendukung operasi yang sifatnya mendesak. 2. Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan antara lain Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor XXX. b. Pasal 1 angka 5, bahwa Perumahan Lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Rumah dinas TNI AL Tipe-27 dan Tipe-36 yang dibiayai dengan BANPRES RI sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, tidak termasuk dalam kategori Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana ataupun Perumahan Lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas. b. Oleh karena itu, ditegaskan kembali bahwa atas penyerahan jasa pembangunan rumah dinas TNI AL tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan penegasan kami pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-65/PJ.532/2003 tanggal 22 Januari 2003 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Pembangunan Rumah Dinas TNI AL. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/510pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1