User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:510pj.5322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 510/PJ.532/2003

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa pembangunan rumah dinas (rumdis) TNI AL 
    Tipe-27 dan Tipe-36 yang dibiayai dengan BANPRES RI dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai, karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 butir 5 Keputusan Menteri Keuangan RI 
    Nomor 248/KMK.03/2002 tanggal 21 Mei 2002 yaitu Perumahan Lainnya, yang Saudara tafsirkan 
    sebagai berikut:
    a.  Pembangunan rumdis TNI AL diperuntukkan untuk Prajurit/PNS TNI AL, hal tersebut identik 
        dengan rumah pekerja;
    b.  Penghuni rumdis berdasarkan penunjukan dari Pimpinan TNI AL dan penghuni tidak dipungut 
        biaya sewa rumah (tidak komersial); dan
    c.  Dibuatnya rumdis tersebut adalah untuk memudahkan TNI AL dalam mengkoordinir anggota 
        apabila dibutuhkan untuk mendukung operasi yang sifatnya mendesak.

2.  Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
    pemborongan bangunan antara lain Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun 
    sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan 
    Prasarana Wilayah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta 
    Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, antara lain 
    mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah 
        dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit 
        pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan 
        maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan 
        Prasarana Wilayah Nomor XXX.
    b.  Pasal 1 angka 5, bahwa Perumahan Lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang 
        dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan 
        bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang 
        persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 
        2.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Rumah dinas TNI AL Tipe-27 dan Tipe-36 yang dibiayai dengan BANPRES RI sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 1 di atas, tidak termasuk dalam kategori Rumah Sederhana dan Rumah 
        Sangat Sederhana ataupun Perumahan Lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.
    b.  Oleh karena itu, ditegaskan kembali bahwa atas penyerahan jasa pembangunan rumah dinas 
        TNI AL tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan penegasan kami pada Surat 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor S-65/PJ.532/2003 tanggal 22 Januari 2003 perihal Pajak 
        Pertambahan Nilai atas Pembangunan Rumah Dinas TNI AL.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/510pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1