User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:50pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 50/PJ.52/2003

                            TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS BARANG HADIAH 1 (SATU) BUAH LONCENG GEREJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menerima bantuan/hadiah 1 (satu)    
    buah lonceng gereja yang disumbangkan oleh ABC, Germany, senilai EUR 4.097,29 (Empat ribu 
    sembilan puluh tujuh koma dan dua puluh sembilan Euro) yang akan digunakan untuk keperluan 
    kegiatan peribadatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan 
    pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas kiriman bantuan/hadiah 1 (satu) buah lonceng gereja 
    tersebut.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah:
    2.1.    Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan  
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan    
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang 
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, 
        pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan.

    2.2.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas 
        Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa Barang 
        Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan 
        ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah 1 (satu) buah lonceng gereja 
    dari ABC, Germany, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bea masuknya dibebaskan 
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/50pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1