peraturan:sdp:50pj.442000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 50/PJ.44/2000 TENTANG PEMBINAAN KEPATUHAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK KOPERASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan rencana penerimaan Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2000 melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak, khususnya Koperasi yang belakangan ini banyak diantaranya yang telah menampakkan kemajuan dalam usahanya namun belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, dengan ini diminta kepada Saudara agar segera melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan secara intensif terhadap Koperasi yang sudah terdaftar di wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. 2. Agar KPP segera menghubungi Departemen Koperasi/Kantor Wilayah atau unit kerja di bawahnya untuk mendapatkan data mengenai Koperasi-koperasi yang ada di wilayahnya yang belum terdaftar atau mencari data sejenis untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak. Hal ini perlu dilakukan agar semua koperasi dapat ikut berpartisipasi dalam sistem perpajakan nasional dan untuk menjaga netralitas pemajakan antara koperasi dengan badan lainnya. 3. Sesuai dengan ketentuan pemeriksaan yang berlaku, dalam hal-hal tertentu Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengusulkan kepada Kantor Wilayah DJP atasannya agar terhadap Koperasi-koperasi dimaksud untuk dilakukan Pemeriksaan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan mengingat pentingnya pembinaan kepatuhan perpajakan usaha koperasi dimaksud, para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/50pj.442000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1