User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:50pj.442000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 50/PJ.44/2000

                            TENTANG

               PEMBINAAN KEPATUHAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK KOPERASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan rencana penerimaan Pajak 
Penghasilan Tahun Anggaran 2000 melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak, khususnya 
Koperasi yang belakangan ini banyak diantaranya yang telah menampakkan kemajuan dalam usahanya 
namun belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, dengan ini diminta kepada Saudara agar segera melakukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan secara intensif terhadap Koperasi yang sudah terdaftar 
    di wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.

2.  Agar KPP segera menghubungi Departemen Koperasi/Kantor Wilayah atau unit kerja di bawahnya 
    untuk mendapatkan data mengenai Koperasi-koperasi yang ada di wilayahnya yang belum terdaftar 
    atau mencari data sejenis untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak. Hal ini perlu dilakukan agar semua 
    koperasi dapat ikut berpartisipasi dalam sistem perpajakan nasional dan untuk menjaga netralitas 
    pemajakan antara koperasi dengan badan lainnya.

3.  Sesuai dengan ketentuan pemeriksaan yang berlaku, dalam hal-hal tertentu Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak dapat mengusulkan kepada Kantor Wilayah DJP atasannya agar terhadap Koperasi-koperasi 
    dimaksud untuk dilakukan Pemeriksaan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan mengingat pentingnya pembinaan kepatuhan 
perpajakan usaha koperasi dimaksud, para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan pengawasan 
dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/50pj.442000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1