User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:50pj.3332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 2000    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 50/PJ.333/2000

                            TENTANG

                  PENJELASAN PEMBAYARAN/PENYETORAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 20 Oktober 1999 perihal dimaksud pada pokok surat, kami 
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan :
    a.  PT. XYZ memiliki cabang-cabang berupa sales region, perwakilan atau depot penjualan yang 
        telah terdaftar di KPP masing-masing daerah dan berkantor pusat di Bekasi.

    b.  Kantor pusat melaksanakan kebijaksanaan sistem akuntansi tersentralisir, dimana cabang-
        cabang tersebut tidak mempunyai pembukuan dan laporan keuangan dan semua pembayaran 
        dilakukan oleh kantor pusat. Selama ini order pembelian untuk keperluan sales region 
        diterbitkan dan ditandatangani oleh kantor pusat, tetapi semua dokumen tagihan dibuat atas 
        nama masing-masing sales region, demikian juga Faktur Pajak dari rekanan juga 
        menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing sales region, perwakilan, dan depot 
        penjualan.

    c.  Selama ini semua pembayaran pajak dilakukan oleh masing-masing sales region, perwakilan, 
        dan depot penjualan, namun untuk efisiensi Saudara merencanakan bahwa semua 
        pembayaran pajak sales region, perwakilan, dan depot penjualan yang berada di Jakarta 
        maupun luar Jakarta dilakukan oleh kantor pusat yang disetor pada bank di Jakarta.

    d.  Saudara menanyakan apakah dibenarkan oleh undang-undang perpajakan apabila Surat 
        Setoran Pajak (SSP) diisi sesuai identitas masing-masing sales region, perwakilan, dan depot 
        penjualan yang dibuat di Bekasi, ditandatangani oleh pejabat kantor pusat dan disetor pada 
        bank di Jakarta.

2.  Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 mengatur bahwa Wajib Pajak wajib 
    membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang 
    ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa dengan memperluas 
    tempat-tempat pembayaran pajak yang mudah dijangkau Wajib Pajak, dimaksudkan untuk 
    mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.9/1998 tanggal 28 Mei 1998 menegaskan 
    bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak kecuali setoran 
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan 
    setiap SSP diisi sesuai petunjuk pengisian yang tertera dalam lembar SSP.

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.4/1985 tanggal 17 Juli 1985 menegaskan 
    bahwa Wajib Pajak dapat menyetorkan/membayar pajaknya baik melalui Kas Negara, Pos Giro 
    maupun Bank Persepsi dimana saja, asalkan data yang ditulis dalam SSP yang dipergunakan 
    dicantumkan dengan jelas (Nama Wajib Pajak, NPWP, Alamat, jumlah uang dan Jenis Pajak yang 
    dibayar).

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menegaskan bahwa pembayaran pajak dengan 
    menggunakan SSP dapat dilakukan untuk semua jenis pajak --kecuali PBB dan BPHTB--dan 
    pembayaran dapat dilakukan dimana saja melalui Kantor Pos dan Giro atau bank persepsi. 
    Jadi, SSP yang dibuat di Bekasi, ditandatangani oleh pejabat kantor pusat, dan pajaknya disetor 
    melalui bank di Jakarta diperkenankan, sepanjang diisi sesuai dengan identitas masing-masing pihak 
    yang memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak terutang dengan ketentuan :
    a.  Untuk SSP atas pembayaran PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN, identitas yang dicantumkan 
        alam SSP adalah identitas masing-masing sales region, perwakilan, dan depot penjualan. 
        Lembar ke-3 dari SSP tersebut dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat sales 
        region, perwakilan, dan depot penjualan terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena 
        Pajak.

    b.  Dalam hal PT. XYZ mendapat izin sentralisasi tempat pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 
        dan PPN, maka identitas yang dicantumkan dalam SSP adalah identitas kantor pusat. Lembar 
        ke-3 dari SSP tersebut dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat 
        terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.

    c.  Untuk SSP atas pembayaran PPh Pasal 25, identitas yang dicantumkan dalam SSP adalah 
        identitas kantor pusat. Lembar ke-3 dari SSP tersebut dilaporkan kepada Kantor Pelayanan 
        Pajak tempat kantor pusat terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/50pj.3332000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1