User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:50pj.3132006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

  1 Februari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-50/PJ.313/2006

TENTANG

 PENEGASAN TENTANG DAFTAR HARTA ANAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 7 Juli 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :

 

a.

AAA selaku ayah dari dan dengan demikian menjalankan kekuasaan orang tua dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili anak laki-lakinya, BBB yang masih di bawah umur, membeli tanah pada tahun 1994;

 

b.

Sampai dengan tahun 2002 AAA melaporkan tanah tersebut pada daftar hartanya, tahun 2003 BBB telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mulai tahun 2003 secara otomatis BBB wajib melaporkan tanah tersebut pada daftar hartanya;

 

c.

Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :

 

 

-

Apakah dengan adanya NPWP tersendiri dan sejak tahun 2003 BBB sudah tidak menjadi tanggungan AAA, maka dengan sendirinya tanah tadi sudah tidak masuk ke daftar orang tuanya lagi, tetapi dilaporkan dalam daftar harta BBB;

 

 

-

Apakah tidak terdapat implikasi perpajakan yang mungkin timbul dari cara penyajian harta seperti itu, mengingat sejak semula tanah tersebut adalah harta BBB.

2.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2000**, antara lain diatur bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

3.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000** (UU PPh), diatur sebagai berikut :

 

a.

Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

 

b.

Pasal 8 ayat (4), penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal     18 ayat (4) huruf c.

 

Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Adapun yang dimaksud anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

4.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :

 

a.

Sesuai Akta Jual Beli Nomor XXX tanggal 21 Pebruari 1994 di hadapan notaris CCC sejak tanggal 21 Pebruari 1994 tanah tersebut merupakan tanah milik BBB, sehingga pada tahun 2003 tidak ada pengalihan harta dari AAA kepada BBB. Akta Jual Beli dibuat oleh AAA (selaku orang tua BBB) karena status BBB masih di bawah umur;

 

b.

Mengingat butir a di atas, maka dengan adanya NPWP tersendiri pada tahun 2003 atas nama BBB, maka atas harta tanah tersebut dimasukkan ke dalam daftar harta SPT BBB untuk tahun 2003 dan seterusnya;

 

 

Dalam hal terdapat penghasilan dari tanah tersebut, maka harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan BBB.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dimaklumi.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL,

Direktur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/50pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1