User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:509pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 509/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref Nomor XXX tanggal 03 Februari 1995 perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
    1994, dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

2.  PT. XYZ yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar dengan NPWP : XXX, sebagai 
    Kantor Pusat dan alamat Pabrik di Malang yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Malang dengan 
    NPWP : XXX dengan Nomor Pengukuhan PKP XXX pada dasarnya adalah masih dalam satu badan 
    hukum.

    PPN impor yang telah dan yang akan dibayar dengan pencantuman NPWP atas nama PT. XYZ Jakarta 
    dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PT. XYZ di Malang (mengingat SPT Masa PPN telah 
    dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Malang), dengan syarat bahwa Pajak Masukan tersebut 
    memang belum/tidak dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan hal-hal yang dimaksud pada butir 1 dan 2 tersebut di atas serta dengan mengingat bahwa 
    impor yang dilakukan menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta dan pabrik telah dikukuhkan menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak, maka dengan ini disampaikan petunjuk-petunjuk sebagai berikut :

    a.  Atas impor bahan pembantu atau bahan baku atau barang lainnya yang dilakukan Kantor 
        Pusat Jakarta yang dipakai oleh Pabrik untuk keperluan produksi, maka identitas pengimpor 
        pada dokumen impor yang bersangkutan harus ditulis sebagai berikut :

        "Kantor Pusat PT. XYZ di Jakarta
    
        Alamat      :   JL. A Jakarta.
        NPWP        :   XXX

                qq

        Pabrik PT. XYZ di Malang
        Alamat      :   Desa A, Kecamatan B Kabupaten Malang.
        NPWP        :   XXX

        dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas nama 
        impor Barang Kena Pajak tersebut adalah pabrik PT. XYZ di Malang.

    b.  Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pabrik, maka yang memungut, 
        menyetor, dan melaporkan PPN/PPn BM adalah pabrik di Malang, sedangkan atas penyerahan 
        dari Pabrik ke Kantor Pusat atau sebaliknya, dianggap terjadi penyerahan, dan oleh karena 
        itu terutang PPN/PPn BM serta harus dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan 
        dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN 
        Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994.

Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan copy surat ini kepada Kepala Kantor Pelayanan 
Pajak di tempat unit kerja berada.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/509pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1