User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:507pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 507/PJ.53/2003

                            TENTANG

         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS USAHA PERCETAKAN DAN FOTOKOPI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa PT ABC melakukan kegiatan usaha 
    percetakan dan fotokopi. PT ABC menyerahkan antara lain kalender, kartu nama, shopping bag, 
    poster, buku, majalah kepada PT XYZ. Saudara meminta penegasan PPN yang terutang atas 
    penyerahan yang dilakukan oleh PT ABC kepada PT XYZ.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:

    2.1.    Pasal 1 angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat 
        berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

    2.2.    Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak 
        tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan

    2.3.    Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak

    2.4.    Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasan disebutkan bahwa 
        penyerahan barang yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        a.  Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
        b.  Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud;
        c.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        d.  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Dalam butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1437/PJ.51/1993 tanggal 1 Juli 1993 hal Pajak 
    Pertambahan Nilai atas Jasa disebutkan bahwa kepada PT XYZ yang pada waktu pendiriannya 
    merupakan perusahaan patungan antara BCA dan CBA, khusus dalam pengusahaan batu bara berlaku 
    ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam pengusahaan Batu Bara berlaku ketentuan 
    perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN ZYC dengan PT XYZ, yaitu atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada PT XYZ dikenakan PPN sebesar 5%, 
    sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada PT XYZ 
    dikenakan PPN sebesar 10%.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa kalender, kartu nama, shopping bag, poster, buku, 
    majalah, yang diserahkan PT ABC kepada PT XYZ termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang 
    terutang PPN 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/507pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1