User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:506wpj.06kp.1207200
Yth. Pimpinan PT ABC
di
Jakarta

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx Tanggal 12 April 2007 hal sebagaimana
tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
    c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, Saudara
    menanyakan apakah jasa internet sudah tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh
    Pasal 23 mengingat tidak dicantumkannya jasa internet pada jenis usaha jasa lainnya
    pada peraturan baru tersebut.

2.  Ketentuan yang terkait:

    a.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa atas penghasilan
        tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan
        atau terutang oleh badan pemerintah. Subjek Pajak badan dalam negeri,
        penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
        luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
        dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas
        persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:

        1)  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

        2)  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
            konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
            dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    b.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa
        Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
        ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
        Nomor 17 TAHUN 2000 diatur antara lain:

        1)  Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan sewa dan penghasilan lain
            sehubungan dengan penggunaan harta selain imbalan jasa yang
            dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
            penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
            perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk
            oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong Pajak kepada Wajib
            Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak
            Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
            penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.

        2)  Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong
            pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
            imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi,
            dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
            Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali yang telah dipotong PPh Pasal
            21.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 70/PJ/2007 jasa internet tidak
    tercantum sebagai jenis jasa yang atas penghasilannya dipotong Pajak Penghasilan
    Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa sebagaimana
    dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) diatas.

Demikian untuk dimaklumi.



Kepala Kantor,
ttd,

Arinda Hutabarat
NIP 060045136
peraturan/sdp/506wpj.06kp.1207200.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1