peraturan:sdp:506wpj.06kp.1207200
Yth. Pimpinan PT ABC di Jakarta Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx Tanggal 12 April 2007 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, Saudara menanyakan apakah jasa internet sudah tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 mengingat tidak dicantumkannya jasa internet pada jenis usaha jasa lainnya pada peraturan baru tersebut. 2. Ketentuan yang terkait: a. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah. Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas: 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur antara lain: 1) Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong Pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar. 2) Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali yang telah dipotong PPh Pasal 21. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 70/PJ/2007 jasa internet tidak tercantum sebagai jenis jasa yang atas penghasilannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) diatas. Demikian untuk dimaklumi. Kepala Kantor, ttd, Arinda Hutabarat NIP 060045136
peraturan/sdp/506wpj.06kp.1207200.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1