User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:506pj.332006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 506/PJ.33/2006

                             TENTANG

        PERMINTAAN DATA DAN DOKUMEN PENERBITAN SPMKP PERIODE TAHUN 2003 S.D. 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-3345/PB/2006 tanggal 12 Mei 2006 
perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Biro Hukum Setjen Depkeu Nomor :
        S-640/SJ.5/2006 tanggal 3 Maret 2006 dan Nomor: S-1289/SJ.5/2006 tanggal 28 April 2005 
        untuk menindaklanjuti surat Pimpinan KPK Nomor: R-17/KPK/I/2006 tanggal 2 Januari 2000.
    b.  Sesuai surat KPK tersebut di atas, permohonan KPK kepada Menteri Keuangan adalah "agar 
        memberikan data beserta dokumennya tentang Surat Perintah Pencairan Dana atas 
        pengembalian kelebihan pembayaran PPN dari KPPN kepada Bank berdasarkan SPMKP (Surat 
        Perintah Membayar Kelebihan Pajak) dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dalam kegiatan 
        ekspor di seluruh propinsi, untuk periode tahun 2003 s.d. 2005".
    c.  Atas permintaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat Direktur Jenderal 
        Perbendaharaan Nomor: S-2292/PB/2006 tanggal 29 Maret 2006 perihal Permintaan Data dan 
        Dokumen Penerbitan SPMKP Periode 2003 s.d. 2005 kepada seluruh KPPN di Indonesia.
    d.  Dalam pelaksanaannya terdapat kendala untuk memenuhi permintaan KPK dimaksud, yaitu 
        dokumen SPMKP-PPN/SP2D, Nota Debet, dan SKPKPP PPN yang ada di KPPN tidak memiliki 
        atribut "dalam kegiatan ekspor", sehingga KPPN tidak dapat memilah-milah dokumen mana 
        yang berkaitan dengan kegiatan ekspor. Dokumen yang berkaitan dengan pengembalian pajak 
        di KPPN (SPMKP, SKPKPP dan Nota Debet) hanya memuat informasi kode MAK yang berkaitan 
        dengan PPN-DN dan PPN Impor, sehingga data yang ada di KPPN akan tidak akurat apabila 
        disajikan sebagai data yang diminta oleh KPK.
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen Perbendaharaan meminta bantuan agar data dan 
        fotokopi dokumen dimaksud, untuk periode 2003 s.d. 2005, dapat dipenuhi oleh KPP di seluruh 
        Indonesia sebagai penerbit SPMKP untuk disampaikan kepada KPPN mitra kerja masing-
        masing KPP.
    f.  Berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh KPP setempat, KPPN akan melakukan 
        koordinasi dengan KPP dalam melakukan pencocokan data dan dokumen dengan pertinggal 
        nota debet/SP2D, untuk selanjutnya KPPN meneruskan/menyampaikan kembali data dan 
        dokumen SPMKP PPN yang sudah diyakini kebenarannya kepada Kantor Pusat Direktorat 
        Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2006, dengan tata cara 
        sebagaimana diatur dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-2292/PB/2006 tanggal 
        29 Maret 2006.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), antara lain diatur :

    Pasal 34 

    a.  Ayat (1)
        Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau 
        diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk 
        menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

        Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa setiap pejabat baik petugas 
        pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan 
        kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain : 
        a.  Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib 
            Pajak; 
        b.  data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; 
        c.  dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; 
        d.  dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan yang berkenaan.

    b.  Ayat (2)
        Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang 
        ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan.

    c.  Ayat (3)
        Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada 
        pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau 
        tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.

        Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk 
        kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka 
        mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis 
        dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang 
        ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

    Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama 
    pihak yang ditunjuk dan nama pejabatatau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan 
    keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut 
    dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut kami sampaikan bahwa : 
    a.  Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud dalam surat Dirjen Perbendaharaan, pada 
        prinsipnya DJP dapat memberikan data dimaksud sepanjang memenuhi persyaratan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP di atas. Oleh karena itu, untuk 
        memperoleh data dimaksud, disarankan agar permintaan Dirjen Perbendaharaan ditujukan 
        kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh izin tertulis dengan mencantumkan nama Wajib 
        Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan 
        untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib 
        Pajak.
    b.  Namun demikian, perlu disampaikan juga bahwa data yang diterima oleh Direktorat Jenderal 
        Perbendaharaan dari KPP di seluruh Indonesia setelah mendapat izin sebagaimana pada huruf 
        a, tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, termasuk KPK, mengingat izin Menteri 
        Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas tidak menunjuk KPK sebagai pihak 
        yang dapat menerima data/dokumen tentang Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.




Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sdp/506pj.332006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1