User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:505pj.3312006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 505/PJ.331/2006

                             TENTANG

                         PERMOHONAN PENEGASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 13 Juni 2006 perihal pada pokok surat, bersama ini 
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Kepala Kanwil DJP Jakarta I tersebut antara lain dikemukakan : 
    a.  Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih 
        nomor: S-847/WPJ.06/KP.06/2006 tanggal 6 Juni 2006 perihal Permohonan Penegasan.
    b.  Penegasan yang dimaksud adalah mengenai persetujuan memberikan izin kepada Inspektur 
        Jenderal Depkeu untuk melakukan penelitian dan pengumpulan data Wajib Pajak PT DSU 
        (NPWP: 00.000.000.0-000.000).
    c.  Data yang diminta adalah seluruh data Wajib Pajak yang meliputi SPT Masa, SPT Tahunan, 
        KKP/LPP, surat ketetapan pajak, Aplikasi PK-PM, SIP/SIP Web dan Intranet DJP dan data 
        lainnya yang terkait dengan Wajib Pajak.
    d.  Saudara berpendapat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran Pasal 34 ayat (1) UU 
        KUP perlu penegasan/penafsiran dari Direktorat Peraturan Perpajakan.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), diatur antara lain :

    Pasal 34 
    a.  Ayat (1)
        Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau 
        diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk 
        menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    b.  Ayat (2)
        Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang 
        ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan.
    c.  Ayat (3)
        Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang member! izin tertulis kepada 
        pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari 
        atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
    d.  Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk 
        kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka 
        mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis 
        dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang 
        ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
        Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, 
        nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk 
        memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. 
        Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh 
        Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :  
    a.  Data dan atau keterangan tentang Wajib Pajak dapat diperlihatkan kepada pihak lain atas izin 
        Menteri Keuangan untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan, 
        atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lain.
    b.  Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP 
        Inspektorat Jenderal Depkeu harus meminta izin kepada Menteri Keuangan dengan 
        mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau 
        tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis 
        dari atau tentang Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247
peraturan/sdp/505pj.3312006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1