User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:505pj.31988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 505/PJ.3/1988

                            TENTANG

                    PPN ATAS DRILL-SITE PREPARATION SERVICE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 23 Pebruari 1988 perihal : Drill Site Preparation Services 
dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pertambangan tanggal 27 September 1985 
    No. : S-1106/MK.012/1985 ditetapkan bahwa kegiatan drilling dianggap sebagai jasa non konstruksi 
    dan karenanya atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dikenakan PPN. Dengan surat kami 
    kepada Direktur Utama PERTAMINA No.: S-387/PJ.3/1986 tanggal 4 Pebruari 1986 telah ditegaskan 
    bahwa terdapat 9 (sembilan) kegiatan yang dapat digolongkan dalam kegiatan drilling yang tidak 
    dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan penegasan tersebut pada butir 1 diatas, maka kami dapat menyetujui bahwa kegiatan 
    Drill Site Preparation Services dapat digolongkan dalam kegiatan drilling yang tidak dikenakan PPN.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/505pj.31988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1