peraturan:sdp:505pj.31988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 505/PJ.3/1988 TENTANG PPN ATAS DRILL-SITE PREPARATION SERVICE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 23 Pebruari 1988 perihal : Drill Site Preparation Services dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pertambangan tanggal 27 September 1985 No. : S-1106/MK.012/1985 ditetapkan bahwa kegiatan drilling dianggap sebagai jasa non konstruksi dan karenanya atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dikenakan PPN. Dengan surat kami kepada Direktur Utama PERTAMINA No.: S-387/PJ.3/1986 tanggal 4 Pebruari 1986 telah ditegaskan bahwa terdapat 9 (sembilan) kegiatan yang dapat digolongkan dalam kegiatan drilling yang tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan penegasan tersebut pada butir 1 diatas, maka kami dapat menyetujui bahwa kegiatan Drill Site Preparation Services dapat digolongkan dalam kegiatan drilling yang tidak dikenakan PPN. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/505pj.31988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1