User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:504pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 504/PJ.51/2005

                            TENTANG

    PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI DENGAN PERUSAHAAN MIGAS 
              YANG TELAH DITUNJUK OLEH PEMERINTAH SEBAGAI PEMUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxx tanggal xxx  tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  Rekanan menyerahkan BKP/JPK  dan menerbitkan Faktur Pajak sebelum tanggal xxx, tetapi 
        pembayarannya tidak termasuk PPN/PPnBM dan diterima setelah tanggal xxxx. 
    b.  Rekanan menyerahkan BKP/JPK dan menerbitkan Faktur Pajak sebelum tanggal xxx, tetapi 
        pembayarannya termasuk PPN/PPnBM dan diterima setelah tanggal xxx. 
    c.  Pada saat pembayaran diterima baruk akan diketahui oleh Rekanan apakah pembayaran 
        yang diterimanya termasuk atau tidak termasuk PPN/PPnBM.
    d.  Sehubungan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan beberapa hal sebagai berikut : 
            1)  Dalam hal terjadi permasalahan sebagaimana diuraikan dalam  huruf a, bagaimana 
            tata cara pelaporan atas penjualan/penyerahan jasa tersebut oleh PKP Rekanan 
            dalam SPT Masa PPN.
            2)  Dalam hal terjadi permasalahan sebagaimana diuraikan dalam huruf b :
                    2.a)    Apakah PKP Rekanan wajib menyetorkan PPN/PPnBM tersebut kepada Badan 
                Pemungut untuk disetorkan oleh Badan Pemungut.
                    2.b)    Apabila PKP Rekanan wajib menyetorkan PPN/PPnBM yang terutang, kapan 
                penyetoran tersebut paling lambat harus dilakukan.
                    2.c)    Apabila PKP Rekanan wajib menyetorkan PPN/PPnBM yang terutang 
                bagaimana pelaporannya dalam SPT Masa PPN yang harus disampaikan oleh 
                PKP Rekanan.

2.  Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN 1984) antara lain diatur :
    a.  Pasal 16 ayat (1), Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, 
        dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 16 ayat (2), Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut 
        Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh 
    Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
        penyerahan Barang  Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang  terutang oleh Pengusaha 
        Kena Pajak rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu 
        tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan. 
    b.  Pasal 5 ayat (1), Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas Barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan secara langsung 
        dari pembayaran atas tagihan rekanan. 
    c.  Pasal 5 ayat (2), Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak  Penjualan Atas Barang 
        Mewah yang terutang dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah bulan terjadinya 
        pembayaran tagihan. 
    d.  Pasal 6, Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor, ke 
        Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat pada hari ke 20 (dua puluh) setelah 
        bulan dilakukan pembayaran atas tagihan rekanan. 
    e.  Lampiran angka II huruf a, PKP rekanan Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak dan 
        SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Badan-badan tertentu, baik untuk pembayaran 
        sebagian maupun seluruhnya. 
    f.  Lampiran angka II huruf b, SSP dimaksud dalam huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP 
        serta identitas rekanan yang bersangkutan tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh 
        Badan-badan tertentu sebagai penyetor atas nama rekanan. 

4.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan 
    Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, 
    dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata  Cara 
    Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya antara lain mengatur :
    a.  Pasal 10 ayat (10), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak 
        rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 
        tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Instansi 
        Pemerintahan Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai 
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal xxx, tetap 
        dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal xxx. 
    b.  Pasal 10 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan 
        Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal xxx. 

5.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1, dengan 
    ini ditegaskan :
    a.  Dalam hal BKP atau JKP diserahkan dan Faktur Pajak telah diterbitkan sebelum tanggal xxx 
        walaupun pembayaran diterima setelah tanggal xxx baik di dalamnya termasuk PPN atau PPN 
        dan PPnBM sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf a  maupun tidak  termasuk PPN atau
        PPnBM sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf b, maka PPN atau PPN dan PPnBM yang 
        terutang atas penyerahan-penyerahan tersebut dipungut oleh Pemungut PPN sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 dan wajib disetorkan 
        oleh Pemungut PPN paling lambat tanggal xxx. 
    b.  PKP Rekanan tidak berkewajiban memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang  terutang atas 
        transaksi-transaksi tersebut di atas. 

Demikian agar Saudara maklum




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/504pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1