peraturan:sdp:504pj.512005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 504/PJ.51/2005 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI DENGAN PERUSAHAAN MIGAS YANG TELAH DITUNJUK OLEH PEMERINTAH SEBAGAI PEMUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxx tanggal xxx tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. Rekanan menyerahkan BKP/JPK dan menerbitkan Faktur Pajak sebelum tanggal xxx, tetapi pembayarannya tidak termasuk PPN/PPnBM dan diterima setelah tanggal xxxx. b. Rekanan menyerahkan BKP/JPK dan menerbitkan Faktur Pajak sebelum tanggal xxx, tetapi pembayarannya termasuk PPN/PPnBM dan diterima setelah tanggal xxx. c. Pada saat pembayaran diterima baruk akan diketahui oleh Rekanan apakah pembayaran yang diterimanya termasuk atau tidak termasuk PPN/PPnBM. d. Sehubungan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan beberapa hal sebagai berikut : 1) Dalam hal terjadi permasalahan sebagaimana diuraikan dalam huruf a, bagaimana tata cara pelaporan atas penjualan/penyerahan jasa tersebut oleh PKP Rekanan dalam SPT Masa PPN. 2) Dalam hal terjadi permasalahan sebagaimana diuraikan dalam huruf b : 2.a) Apakah PKP Rekanan wajib menyetorkan PPN/PPnBM tersebut kepada Badan Pemungut untuk disetorkan oleh Badan Pemungut. 2.b) Apabila PKP Rekanan wajib menyetorkan PPN/PPnBM yang terutang, kapan penyetoran tersebut paling lambat harus dilakukan. 2.c) Apabila PKP Rekanan wajib menyetorkan PPN/PPnBM yang terutang bagaimana pelaporannya dalam SPT Masa PPN yang harus disampaikan oleh PKP Rekanan. 2. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN 1984) antara lain diatur : a. Pasal 16 ayat (1), Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 16 ayat (2), Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur : a. Pasal 2 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan. b. Pasal 5 ayat (1), Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan secara langsung dari pembayaran atas tagihan rekanan. c. Pasal 5 ayat (2), Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. d. Pasal 6, Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor, ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat pada hari ke 20 (dua puluh) setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan rekanan. e. Lampiran angka II huruf a, PKP rekanan Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Badan-badan tertentu, baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya. f. Lampiran angka II huruf b, SSP dimaksud dalam huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan yang bersangkutan tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan-badan tertentu sebagai penyetor atas nama rekanan. 4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya antara lain mengatur : a. Pasal 10 ayat (10), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Instansi Pemerintahan Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal xxx, tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal xxx. b. Pasal 10 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal xxx. 5. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1, dengan ini ditegaskan : a. Dalam hal BKP atau JKP diserahkan dan Faktur Pajak telah diterbitkan sebelum tanggal xxx walaupun pembayaran diterima setelah tanggal xxx baik di dalamnya termasuk PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf a maupun tidak termasuk PPN atau PPnBM sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf b, maka PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan-penyerahan tersebut dipungut oleh Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 dan wajib disetorkan oleh Pemungut PPN paling lambat tanggal xxx. b. PKP Rekanan tidak berkewajiban memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas transaksi-transaksi tersebut di atas. Demikian agar Saudara maklum a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/504pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1