User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:504pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 504/PJ.51/2002

                            TENTANG

                   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 20 Juli 2001 dan Nomor 
XXX tanggal 7 September 2001 hal Permohonan Pemberlakuan Kembali Batubara sebagai Barang Kena Pajak 
yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa ABC memohon agar Batubara diberlakukan kembali 
    sebagai Barang Kena Pajak dengan alasan :
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 menetapkan bahwa batubara sebelum diproses 
        menjadi briket bukan merupakan Barang Kena Pajak. Padahal sebagian besar produk yang 
        dihasilkan oleh perusahaan pertambangan batubara adalah batubara yang belum diproses 
        menjadi briket. Di lain pihak, produksi dan konsumsi briket relatif sangat kecil.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
        2000 karena batubara tidak pernah diklasifikasikan sebagai barang pertambangan yang 
        diambil langsung dari sumbernya.
    c.  Surat penegasan Direktur PPN dan PTLL Nomor S-296/PJ.51/2001 tanggal 14 Maret 2001 tidak 
        sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan perubahannya Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000.
    d.  Perusahaan pertambangan batubara tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas 
        perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Akibatnya akan mengakibatkan kenaikan 
        Harga Pokok Produksi dan akhirnya akan mengurangi daya saing pasaran batubara di Luar 
        Negeri.
    e.  Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I 
        (menghasilkan 70% dari total produksi batubara nasional) dapat memperhitungkan PPN atas 
        pembelian barang dan jasa dari Royalti/bagian hasil pemerintah (13,5%). Hal ini akan 
        mengakibatkan perbedaan Harga Pokok produksi dengan perusahaan pertambangan batubara 
        lainnya yang tidak termasuk kontraktor PKP2B Generasi I.
    f.  Bila Peraturan Pemerintah tidak ditinjau kembali, akan terjadi pengenaan Pajak Berganda 
        (double taxation) karena perusahaan pertambangan batubara harus membayar PPN atas 
        perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak, sementara penjualan ke konsumen (misalnya PLN) 
        tidak dikenakan PPN, sementara PLN menjual listrik kepada Konsumen mengenakan PPN.
    g.  Mengingat bahwa kayu bulat (log) dan batubara adalah sama-sama barang yang diambil 
        langsung dari sumbernya, maka surat Menteri Keuangan kepada XYZ Nomor 
        S-256/MK.03/2001 tanggal 30 April 2001 menegaskan bahwa kayu bulat adalah Barang Kena 
        Pajak terlihat janggal.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000 menetapkan antara lain :
    a.  Pasal 1
        1)  Angka 2 :
            Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa 
            barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
        2)  Angka 3 :
            Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang 
            dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
            Memori penjelasan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menjelaskan bahwa 
            pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh 
            Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Pasal 4A
        1)  Ayat (1)     :
            Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan dengan 
            Peraturan Pemerintah.
        2)  Ayat (2)     :
            Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok sebagai berikut :
            a)  barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung 
                dari sumbernya;
            b)  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat 
                banyak;
            c)  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, 
                warung, dan sejenisnya;
            d)  uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

        Dalam memori penjelasan Pasal 4A dijelaskan antara lain bahwa yang dimaksud dengan 
        barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 
        seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, biji timah, bijih 
        emas.

3.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis barang hasil pertambangan atau hasil 
    pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    adalah :
    a.  Minyak mentah (crude oil);
    b.  Gas bumi;
    c.  Panas bumi;
    d.  Pasir dan kerikil;
    e.  batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
    f.  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

4.  Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 tentang 
    Ketentuan perpajakan dalam perjanjian kerjasama pengusahaan Pertambangan Batubara, bahwa 
    Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR 
    dan Presiden berlaku sama dan dipersamakan dengan Undang-undang. Oleh karena itu ketentuan 
    perpajakan yang diatur dalam perjanjian di bidang pertambangan batubara diberlakukan secara 
    khusus (lex specialis).

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :
    a.  Pada dasarnya semua barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali yang ditentukan 
        lain oleh Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang 
        Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa 
        Batubara sebelum diproses menjadi briket barang hasil pertambangan yang diambil langsung 
        dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    c.  Mengingat bahwa sebagian besar perusahaan pertambangan batubara adalah Kontraktor yang 
        terikat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), maka :
        1)  Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak tetap konsisten menghormati 
            bahwa PKP2B adalah Lex Specialis, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang 
            tercantum dalam PKP2B berlaku khusus, sedangkan ketentuan dalam Undang-undang 
            PPN dan peraturan pelaksanaannya termasuk PP Nomor 144 TAHUN 2000 berlaku 
            umum bagi Kontraktor PKP2B.
        2)  Terhadap perjanjian PKP2B yang dibuat sebelum berlakunya Undang-undang Pajak 
            Pertambahan Nilai dan belum pernah diperbaharui, maka kewajiban perpajakan yang 
            harus dilakukan adalah yang tercantum dalam PKP2B tersebut.
        3)  Terhadap PKP2B yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan 
            Nilai diberikan pengaturan sebagai berikut :
            a)  Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas 
                penyerahan produk batubara tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
                maka atas penyerahan batubara sesuai PKP2B tersebut dikategorikan 
                sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya 
                PKP2B tersebut.
            b)  Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa atas 
                penyerahan produk batubara tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
                maka atas penyerahan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara 
                PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak 
                dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

    d.  Bagi Kontraktor Non PKP2B, perlakuan PPN adalah sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 
        1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. 
        Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Barang dan Jasa yang Tidak 
        Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu batubara sebelum diproses menjadi briket adalah 
        barang yang tidak dikenakan PPN (bukan Barang Kena Pajak).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/504pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1