User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:504pj.421996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   09 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 504/PJ.42/1996

                            TENTANG

                     PENJUALAN PIUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 24 Agustus 1995 dan surat  tanggal 9 Juli 1996 mengenai 
penjualan piutang keluar negeri, maka bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 
    Tahun 1994, disebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak Penghasilan adalah tambahan 
    kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia 
    maupun dari luar Indonesia.

2.  PT XYZ adalah perusahaan pembiayaan/consumer credit yang memberikan kredit kepada konsumen 
    khususnya dalam jual-beli kendaraan bermotor. PT XYZ merencanakan untuk menjual piutang 
    kepada suatu badan di luar negeri, dan dalam jual beli tersebut PT XYZ akan menerima sebesar 
    Nilai Buku Piutang (yaitu pokok nominal piutang yang seharusnya ditagih kepada pelanggan) 
    ditambah "X" yang akan dibayarkan kemudian.

    Adapun pihak yang membeli piutang tersebut berhak mendapatkan bunga dari para pelanggan.

    Setiap pembayaran angsuran yang dibayarkan konsumen kepada badan di luar negeri dilakukan 
    melalui PT XYZ sebagai kolektor dan PT XYZ langsung mengirimkan seluruhnya kepada badan 
    tersebut. Atas pembayaran dari konsumen yang dikirimkan ke badan di luar negeri, PT XYZ 
    menerima sebesar "X" % dari jumlah tersebut.

    Saudara menanyakan perlakuan PPh atas harga jual beli yang dibayarkan kemudian yang jumlahnya 
    tergantung pada kelancaran pembayaran dari para konsumen.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalam menjawab butir 3 tersebut kami berikan 
    penegasan sebagai berikut :
    a.  Mengingat sisa hasil penjualan sebesar X belum diketahui jumlahnya pada saat terjadinya 
        jual-beli maka jumlah sebesar X tersebut diakui sebagai penghasilan pada    saat diterima/
        diperoleh dari badan di luar negeri. Pembukuan/pencatatan penghasilan tersebut supaya 
        diselenggarakan dengan prinsip taat asas seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (7) 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 9 TAHUN 1994.

    b.  Pengiriman uang dari PT XYZ kepada badan di luar negeri yang berasal dari pembayaran 
        konsumen kepada PT XYZ selaku kolektor bukan objek PPh. Atas bunga, yaitu jumlah yang 
        melebihi Nominal Piutang yang diterima badan di luar negeri terutang PPh dan oleh karena 
        itu wajib dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/504pj.421996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1