User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:503pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    2 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 503/PJ.52/1998

                            TENTANG

      PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR 2 (DUA) UNIT MESIN ROTAMAT MICROSTAINER RO 9300/5 
                 OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT XYZ  tanggal 4 Februari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b UU PPN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Impor BKP terutang PPN. Impor BKP yang terutang 
    PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 PP 50 TAHUN 1994 dinyatakan atas impor BKP yang berdasarkan  
    ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang     
    tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan atas impor mesin pengolah limbah PPN dan/atau 
    PPn BM yang terutang tidak dipungut atau dibebaskan hingga saat ini belum ada.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menyetujui 
    pembebasan PPN atas impor mesin pengolah limbah oleh PT XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/503pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1