peraturan:sdp:503pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 503/PJ.52/1998 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR 2 (DUA) UNIT MESIN ROTAMAT MICROSTAINER RO 9300/5 OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT XYZ tanggal 4 Februari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b UU PPN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Impor BKP terutang PPN. Impor BKP yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan Pajak. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 PP 50 TAHUN 1994 dinyatakan atas impor BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan atas impor mesin pengolah limbah PPN dan/atau PPn BM yang terutang tidak dipungut atau dibebaskan hingga saat ini belum ada. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menyetujui pembebasan PPN atas impor mesin pengolah limbah oleh PT XYZ. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/503pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1