User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:503pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 503/PJ.332/2006

                             TENTANG

            ARGUMEN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti rapat pada tanggal 9 Mei 2006 di ruang rapat Biro Hukum Departemen Keuangan yang antara 
lain membahas mengenai RPMK tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan 
Kelebihan Pembayaran Pajak, bersama ini disampaikan beberapa butir materi dalam RPMK dimaksud, sebagai 
berikut :

1.  Prasyarat SPT Tahunan PPh Kurang Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian 
    Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
    Pertimbangan mengenai hal ini adalah bahwa hakikat dari penetapan sebagai Wajib Pajak yang dapat 
    diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak merupakan fasilitas bagi Wajib 
    Pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan baik secara material maupun formal. Oleh sebab 
    itu, fasilitas ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang "patuh" secara formal dan material, yang 
    dibuktikan dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Terhadap Wajib Pajak yang SPT 
    Tahunan PPh-nya belum menunjukkan Kurang Bayar, hak untuk memperoleh pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak (restitusi) tetap ada namun tidak melalui pengembalian pendahuluan, dengan 
    demikian hak Wajib Pajak tidak hilang.
    Prasyarat ini dimaksudkan agar pengembalian pendahuluan diberikan bagi Wajib Pajak yang telah 
    nyata memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan untuk alasan kehati-hatian.

2.  Prasyarat Koreksi Pajak Tidak Lebih Dari 10% (Sepuluh Persen) Dari Jumlah Pokok Pajak Terutang
    Nilai 10% (sepuluh persen) ini sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Nilai ini telah 
    dipergunakan dalam Keputusan Dirjen Nomor KEP-214/PJ/2003 tanggal 22 Juli 2003 yang berlaku 
    sejak tanggal 22 Juli 2003 sampai dengan saat ini, yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 s.t.d.d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    235/KMK.03/2003.
    Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa nilai koreksi materi perpajakan sebesar 10% (sepuluh 
    persen) sudah merupakan Jumlah yang material yang berkaitan langsung dengan kepatuhan Wajib 
    Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

3.  Tahun Buku Wajib Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Pajak
    Dalam hal tahun buku Wajib Pajak tidak sama dengan tahun pajak, maka SPT Tahunan PPh yang 
    menjadi prasyarat dalam penilaian untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan 
    pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun 
    pajak terakhir. Namun demikian masa berlaku ketetapan yaitu Januari sampai dengan Desember 
    tetap berlaku.

4.  Jika Ketetapan Sebagai Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan 
    Pembayaran Pajak Belum Diterbitkan Setelah 31 Januari.

    Jika Kepala Kantor Wilayah DJP belum menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Wajib Pajak 
    yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan akhir 
    Januari, maka Kepala Kantor Wilayah DJP harus segera menerbitkan ketetapan dan kepada pejabat 
    yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian (kalimat yang digaris bawahi 
    tersebut diusulkan oleh Biro Hukum demi kepastian hukum). 

    Sedangkan Wajib Pajak yang memenuhi syarat tetapi belum mendapatkan surat ketetapannya tetap 
    dapat menggunakan haknya terhitung sejak Januari tahun yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan.




An. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247
peraturan/sdp/503pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1