peraturan:sdp:503pj.3322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 503/PJ.332/2006 TENTANG ARGUMEN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti rapat pada tanggal 9 Mei 2006 di ruang rapat Biro Hukum Departemen Keuangan yang antara lain membahas mengenai RPMK tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, bersama ini disampaikan beberapa butir materi dalam RPMK dimaksud, sebagai berikut : 1. Prasyarat SPT Tahunan PPh Kurang Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Pertimbangan mengenai hal ini adalah bahwa hakikat dari penetapan sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak merupakan fasilitas bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan baik secara material maupun formal. Oleh sebab itu, fasilitas ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang "patuh" secara formal dan material, yang dibuktikan dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Terhadap Wajib Pajak yang SPT Tahunan PPh-nya belum menunjukkan Kurang Bayar, hak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) tetap ada namun tidak melalui pengembalian pendahuluan, dengan demikian hak Wajib Pajak tidak hilang. Prasyarat ini dimaksudkan agar pengembalian pendahuluan diberikan bagi Wajib Pajak yang telah nyata memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan untuk alasan kehati-hatian. 2. Prasyarat Koreksi Pajak Tidak Lebih Dari 10% (Sepuluh Persen) Dari Jumlah Pokok Pajak Terutang Nilai 10% (sepuluh persen) ini sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Nilai ini telah dipergunakan dalam Keputusan Dirjen Nomor KEP-214/PJ/2003 tanggal 22 Juli 2003 yang berlaku sejak tanggal 22 Juli 2003 sampai dengan saat ini, yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 s.t.d.d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003. Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa nilai koreksi materi perpajakan sebesar 10% (sepuluh persen) sudah merupakan Jumlah yang material yang berkaitan langsung dengan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 3. Tahun Buku Wajib Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Pajak Dalam hal tahun buku Wajib Pajak tidak sama dengan tahun pajak, maka SPT Tahunan PPh yang menjadi prasyarat dalam penilaian untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun pajak terakhir. Namun demikian masa berlaku ketetapan yaitu Januari sampai dengan Desember tetap berlaku. 4. Jika Ketetapan Sebagai Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Belum Diterbitkan Setelah 31 Januari. Jika Kepala Kantor Wilayah DJP belum menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan akhir Januari, maka Kepala Kantor Wilayah DJP harus segera menerbitkan ketetapan dan kepada pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian (kalimat yang digaris bawahi tersebut diusulkan oleh Biro Hukum demi kepastian hukum). Sedangkan Wajib Pajak yang memenuhi syarat tetapi belum mendapatkan surat ketetapannya tetap dapat menggunakan haknya terhitung sejak Januari tahun yang bersangkutan. Demikian disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan. An. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247
peraturan/sdp/503pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1