User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:503pj.31988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 503/PJ.3/1988

                            TENTANG

                       PPN ATAS PROYEK LPG ARUN/BONTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PERTAMINA kepada Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 
0064/C0000/1988-S4 tanggal 11 Januari 1988 perihal : PPN dan Pajak Pembiayaan Proyek LPG Arun/Bontang 
dengan ini kami berikan pendapat sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo. Pasal 1 huruf 
    h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas jasa pemborongan proyek PLG Arun 
    dan Bontang terkena Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sepanjang nilai proyek tersebut bisa diperinci atas nilai impor dan nilai jasa bangunan/konstruksi dan 
    sepanjang atas impornya diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 yo. Peraturan Pemerintah 
    Nomor 45 TAHUN 1985, maka atas impor yang tergolong barang operasi PERTAMINA PPN-nya dapat 
    dibebaskan. Dengan demikian PPN yang terutang besarnya dihitung dari selisih antara nilai kontrak 
    keseluruhan dikurangi nilai impornya.

3.  PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan tersebut dibayar oleh Pemerintah/PERTAMINA 
    dan tidak dapat dikenakan tarif 0%.

4.  Perlakuan PPN ditanggung Pemerintah atas proyek tersebut hanya dapat diberikan dengan penerbitan 
    Keputusan Presiden khusus untuk proyek yang bersangkutan.

Demikian pendapat kami untuk dapat dipertimbangkan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

SALAMUN A.T
peraturan/sdp/503pj.31988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1