peraturan:sdp:502pj.92005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 November 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 502/PJ.9/2005
TENTANG
TINDAK LANJUT PENGGUNAAN SISTEM E-REGISTRATION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah digunakannya sistem pendaftaran online e-Registration, sebagai tindak lanjut
penanganan penggunaan sistem e-Registration dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sosialisasi tentang e-Registration dapat dilihat di http://portaldjp/Topik/default.aspx.
2. Pendaftaran Wajib Pajak melalui sistem e-Registration berlaku bagi semua Wajib Pajak sepanjang
Wajib Pajak tersebut belum terdaftar di Master File Wajib Pajak DJP.
3. Bagi KPP yang menerima berkas pendaftaran Wajib Pajak yang mendaftar melalui sistem
e-Registration agar segera memproses berkas tersebut sesuai dengan tata cara sistem e-Registration,
jangan mendaftarkan lagi Wajib Pajak tersebut melalui menu pendaftaran di aplikasi SIP/SIDJP/
Modernisasi karena akan mengakibatkan data Wajib Pajak menjadi ganda.
4. Bagi KPP yang mengalami pergantian penanggung jawab dan pelaksana sistem e-Registration agar
segera menghubungi Subdit Registrasi dan Pemantauan data Wajib Pajak, Seksi Registrasi Wajib
Pajak di nomor telepon (021) 5732063 atau di fax di nomor (021) 5207204 untuk segera dilakukan
perubahan data.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Direktur
ttd.
Ken Dwijugiasteadi
NIP. 060071425
peraturan/sdp/502pj.92005.txt · Last modified: by 127.0.0.1